Ini Cara Mahasiswi di Bandarlampung Ini Gelapkan 6 Mobil Rental
Zainal Asikin/teraslampung.com Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat mengintrogasi tersangka Yanti (kanan) mahasiwi dan Bastian pelaku penggelapan mobil. BANDARLAMPUNG- Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komp...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat mengintrogasi tersangka Yanti (kanan) mahasiwi dan Bastian pelaku penggelapan mobil. |
BANDARLAMPUNG- Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, modus penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan tersangka Yanti, yakni tersangka mendatangi tempat rental mobil. Lalu tersangka menyewa mobil tersebut, dengan alasan akan digunakan untuk kegiatan perkuliahan.
“Tersangka ini menyewa mobil di tempat rental mobil dengan pura-pura ada kegiatan perkuliahan dari kampusnya,”kata Dery kepada wartawan, Minggu (28/2/2016).
Menurutnya, tersangka Yanti melakukan aksi penggelapan mobil rental sejak bulan November 2015 lalu.
Selanjutnya, setelah mobil rental itu dibawa, kata Dery, ternyata tidak digunakan Yanti untuk kegiatan perkuliahan. Tersangka Yanti, justru menggadaikan mobil rental itu kebeberapa orang yang diduga sebagai penadahnya.
“Satu unit mobil rental, Yanti menggadaikannya kepada orang lain sebesar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta,”terangnya.
Sementara tersangka Bastian, kata Dery, modusnya penggelapan yang dilakukannya sama seperti yang dilakukan dengan tersangka Yanti. Namun kedua tersangka, bukanlah satu komplotan dalam aksi penggelepan mobil rental tersebut.
“Jadi Bastian dan Yanti ini, beraksi menggelapkannya masing-masing. Tapi modusnya sama, keduanya menyewa mobil rental lalu mobilnya digadaikan kepada orang lain,”ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, kata mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini, ada sekitar sembilan tempat kejadian perkara (TKP) aksi penggelapan mobil rental yang dilakukan kedua tersangka.
“Ya sementara ini ada sembilan TKP, dugaannya ada indikasi TKP lain yang dilakukan kedua tersangka. Saat ini masih dalam penyelidikan petugas,”pungkasnya.
Tersangka Yanti dan Bastian pelaku penggelapan mobil rental, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung di dua tempat berbeda, pada Minggu (21/2/2016) lalu.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit mobil jenis Toyota Avanza. Sementara Barang bukti mobil lainnya, masih dalam pencarian.



