Gelapkan Enam Unit Mobil Rental, Mahasiswi Ditangkap Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Dua tersangka penggelapan mobil rental yang diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung, dalam ekspose kasus di Mapolresrta Bandarlampung, Minggu (28/2/2016). BANDARLAMPUNG -Petugas Satuan Reserse Kriminal Polr...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Dua tersangka penggelapan mobil rental yang diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung, dalam ekspose kasus di Mapolresrta Bandarlampung, Minggu (28/2/2016). |
BANDARLAMPUNG -Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung menangkap dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental yang marak terjadi di Kota Bandarlampung. Salah satu tersangka yang ditangkap, berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandarlampung. Polisi menangkap kedua tersangka di dua tempat berbeda, pada Minggu (21/2/2016) lalu.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Yanti (22) mahasiswi warga Jabung, Lampung Timur, dan Bastian (22) warga Natar, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan tersangka Yanti dan Bastian melakukan penggelapan mobil rental, namun kedua tersangka tersebut berbeda jaringan tapi keduanya memang saling kenal. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, awalnya petugas menangkap Bastian saat sedang makan di salah satu restoran cepat saji (KFC) di Bandarlampung.
Selanjutnya, hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka Yanti mahasiswi aktif disalah satu perguruan tinggi swasta di Bandarlampung. Tersangka ditangkap disalah satu tempat nongkrong di daerah Kedaton, Bandarlampung.
“Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti tiga unit mobil jenis Toyota Avanza yang sudah digadaikan kedua tersangka. Barang bukti mobil lainnya, masih dalam pencarian petugas,”kata Dery kepada wartawan, Minggu (28/2/2016).
Menurutnya, selain kedua tersangka, ada satu orang yang telah diamankan diduga sebagai penadahnya. Tapi yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada keterlibatan dalam aksi tersebut atau tidak.
Dery menuturkan, tersangka Yanti menggelapkan enam unit mobil, sedangkan tersengka Bastian menggelapkan tiga unit mobil. Jenis mobil yang digelapkan kedua tersangka tersebut, mobil jenis Toyota Avanza dan Kijang Inova.
“Yanti dan Bastian, menggelapkan mobil rental lalu menggadaikan mobil itu kepada orang lain dengan harga bervariasi,”ujarnya.



