Uang Hasil Gelapkan Mobil Dihabiskan Bastian untuk Judi Poker

Zainal Asikin/teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Tersangka Penggelapan mobil rental, Bastian (22) mengakui, telah menggelapkan mobil rental, lalu mobil tersebut ia gadaikan kepada orang lain. Menurutnya, ia mendapatkan cara menggelapkan mobil r...

Uang Hasil Gelapkan Mobil Dihabiskan Bastian untuk Judi Poker

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Tersangka Penggelapan mobil rental, Bastian (22) mengakui, telah menggelapkan mobil rental, lalu mobil tersebut ia gadaikan kepada orang lain. Menurutnya, ia mendapatkan cara menggelapkan mobil rental itu, dari Yanti yang merupakan teman satu kampusnya dulu. Sementara ia tidak melanjutkan kuliah, memilih membuka usaha gerai handphone.

“Pada saat itu, saya memang sedang butuh uang untuk meneruskan usaha saya jual beli handphone,”kata Bastian dihadapan petugas dan awak media, Minggu (28/2/2016).

Diakuinya, bahwa ia kecanduan main judi online (poker), sehingga uang modal usahanya habis untuk bermain judi tersebut. Kebetulan ia bertemu dengan Yanti, kemudian Yanti memberitahukan cara mendapatkan uang banyak dengan cepat dan mudah.

“Saya dapat cara menggelapkan mobil rental itu, dari Yanti yang sudah mengajari saya. Lalu saya coba praktekkan, ternyata berhasil dan mudah cari uangnya,”ungkapnya.

Menurut Bastian, ia sudah menggelapkan tiga unit mobil rental. Tiga mobil itu, ia gadaikan kepada orang lain seharga Rp 30 juta sampai Rp 35 juta. Uangnya ia habiskan untuk main judi online (poker), sebagian lagi untuk usaha jual beli handphone.

Sementara pengakuan tersangka Yanti (22) mengaku, ia melakukan aksi penggelapan mobil rental itu, sejak bulan Nopember 2015 lalu. Awalnya, ia menyewa mobil rental, hanya untuk dipakai sendiri untuk pergi ke kampus dan pulang ke rumahnya. Sementara mobil miliknya, ia gadaikan kepada rentenir untuk membayar utang.

“Karena saya selalu ditaggih utang dan tidak punya uang, mobil rental yang saya sewa akhirnya saya gadaikan dan uangnya dipakai untuk membayar utang,”ucapnya.

Menurut mahasiswi yang kuliah di perguruan tinggi swasta di Bandarlampung ini, ia melakukan penggelapan mobil rental itu sendiri.

Selanjutnya, karena merasa aman mobil pemilik rental yang sudah ia gadaikan tidak dicari dengan pemilik rental. Lalu ia menyewa mobil di beberapa tempat pemilik rental mobil, alasannya untuk kegiatan perkuliahan di fakultasnya dan mobilnya ia gadaikan kepada orang lain.

“Ada enam mobil rental yang sudah saya gelapkan, mobil itu saya gadaikan seharga Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Uangnya sudah habis saya pakai untuk bayar utang, kebutuhan sehari-hari dan untuk shooping,”ungkapnya.

Kedua tersangka penggelapan mobil rental, Yanti dan Bastian ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung di dua tempat berbeda, pada Minggu (21/2/2016) lalu.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit mobil jenis Toyota Avanza. Sementara  Barang bukti mobil lainnya, masih dalam pencarian.