Eksekutif Diminta Tegas Soal Dua Dokter Wanprestasi
Feaby/Teraslampung.com Wakil Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal KOTABUMI–Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara M. Yusrizal meminta pihak eksekutif untuk lebih serius menangani persoalan dua dokter spesialis yang meninggalkan Lampun...
Feaby/Teraslampung.com
| Wakil Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal |
KOTABUMI–Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara M. Yusrizal meminta pihak eksekutif untuk lebih serius menangani persoalan dua dokter spesialis yang meninggalkan Lampung Utara, sementara mereka masih terikat kontrak kerja selama 10 tahun dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Mereka sudah melanggar kontrak dan tentunya harus ada konsekuensi yang tegas atas pelanggaran ini,” kata Yusrizal, Senin (9/3).
Menurut Yusrizal, seharusnya eksekutif memberikan sanksi tegas berupa pengembalian biaya pendidikan spesialis sebesar 10 kali lipat kepada kedua dokter ‘bermasalah’ tersebut. Terlebih, sanksi dimaksud memang telah diatur dalam kontrak kerja sebelum para dokter itu menempuh sekolah spesialisnya dengan menggunakan anggaran daerah.
“Sanksi sepuluh kali lipat ini sejatinya masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian non materi yang ditimbulkan oleh keduanya baik secara langsung maupun tidak langsung. Apalagi saat ini, kita sudah sangat minim tenaga dokter spesialis,” kata politikus dari Partai Demokrat itu.
M.Yusrizal menyatakan, pihak DPRD akan memanggil seluruh pihak terkait guna mengetahui penyebab lambannya penanganan kedua dokter spesialis ‘nakal’ tersebut.
“Kami akan panggil seluruh pihak yang berkompeten dalam persoalan ini agar persoalan ini cepat selesai,” tandas dia.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara membantah bahwa proses hukum atas dua dokter spesialis yang wanprestasi terhadap kontrak kerja berjalan di tempat alias mandek. Kedua dokter spesialis yang ditengarai ingkar atas ‘kontrak’ atau perjanjian untuk mengabdi selama 10 tahun kepada Kabupaten Lampura itu yakni Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), Farida Nurhayati dan Dokter Spesialis Penyakit Anak, Nazliah Hanum.
“Nanti segera akan kami evaluasi untuk tindakan lebih lanjut. Mereka tentunya akan kita panggil lagi,” tegas Wakil Bupati Sri Widodo, usai meninjau sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Kotabumi, Senin (2/3) siang.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampura itu mengatakan, pemanggilan atau evaluasi ini untuk mengetahui sejauh mana proses yang dilakukan pihaknya terkait perkara tersebut. Proses penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Tim dari Pemkab.
“Secepatnya, nanti akan kami panggil lagi. Tim (dari Pemkab) yang akan mengurus itu (yang) tentunya di bawah naungan pak Sekda (Sekretaris Kabupaten),” katanya.
Diketahui, pada awal bulan Desember 2014 silam, Pemkab Lampura sempat berjanji bakal kembali memanggil dokter spesialis yang dianggap telah mengingkari perjanjian untuk mengabdi selama 10 tahun kepada Pemerintahan setempat. Namun, hingga kini keduanya belum dipanggil.
Pada pertengahan bulan September 2014, tepatnya pada Rabu (17/9), Pemkab telah memecat salah seorang dokter spesialis bermasalah lainnya, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi.
Keputusan ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar pertemuan sekitar 3 jam dengan dokter Billy di ruang rapat Bupati.
Petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu di antaranya Sekretaris Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri.
Dari Kejaksaan Negeri hadir Kepala Kejaksaan Lyla Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Sukandar.





