DPRD Metro Sahkan Enam Perda

Pengesahan enam Perda Kota Metro, Senin (28/12). METRO, Teraslampung.com —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, dalam  rapat paripurna DPRD Metro, Sen...

DPRD Metro Sahkan Enam Perda
Pengesahan enam Perda Kota Metro, Senin (28/12).

METRO, Teraslampung.com —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, dalam  rapat paripurna DPRD Metro, Senin (28/12/2015).

Enam Perda itu adalah Perda Peenataan Ruang Terbuka Hijau, Perda Penanggulangan Pelayanan Kesehatan, Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Perda Penanggulangan Kemaksiatan dan Penyakit Masyarakat, Perda Pengelolaan Jalan Metro, serta Perda Sistem Perencanan Pembangunan Metro.

Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, dengan adanya perda-perda tersebut dihaapkan pembangunan dan penataan Kota Metro ke depan semakin baik.

Sementara itu  Pj. Walikota Metro Achmad Chrisna Putra mengucapkan terima kasih kepada DPRD Metro yang sudah mengesahkan Perda yang bisa dijadikan payung hukum  pembangun Metro ke depan.

‘Dengan didukung, adanya jalan yang bagus akan membantu sistem perekonomian Kota Metro, dalam keluar masuknya kendaraan. Selain itu, tujuan penataan ruang terbuka hijau juga, untuk memulihkan tata kota, sehingga Kota Metro dapat menjadi green city, dan lebih memajukan lagi Kota Metro dari saat ini,” ujar Achmad Chrisna Putra.

TL-R-002