DPRD Lampung Utara Sahkan Perda Pilkades Serentak
Feaby/Teraslampung.com Wakil Bupati Lampung Utara Drs.H. Sri Widodo. M.Kes.,Sp.PD. dan Ketua DPRD .Lampung Utara H.Rahmad Hartono. menandatangani Berita Acara Pengesahan Raperda Rapat Paripurna DPRD Kab. Lampung Utara tentang...
Feaby/Teraslampung.com
KOTABUMI–DPRD Lampung Utara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak menjadi Perda Pilkades Serentak di ruang paripurna gedung DPRD, Senin (24/8). Agar tahapan Pilkades Serentak bisa segera dimulai, Pemkab Lampung Utara harus segera menerbitkan Peraturan Bupati telah ditandatangani oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
“Alhamdulillah, Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang sangat dinanti masyarakat telah disahkan. Dengan persetujuan ini, insya Allah, Lampung Utara dapat segera menyelenggarakan tahapan pemilihan Kepala Desa,” kata Wakil Bupati Sri Widodo, dalam sambutannya.
Menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampura tersebut, keberadaan Perda tersebut sangat penting sebagai landasan hukum melaksanakan Pilkades sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Dengan penetapan Perda ini maka pihaknya akan segera melakukan persiapan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan jadwal, tahapan dan mekanisme yang ada.
“Penetapan Perda ini sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat Lampung Utara. Hal itu mengingat dari 232 Jumlah Desa yang ada,120 di antaranya masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dikarenakan Kepala Desa definitif telah berakhir masa jabatannya,” paparnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, pemilik plat mobil BE 2 J tersebut tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak terkait khususnya DPRD yang telah bekerja keras dalam penyusunan maupun pembahasan hingga persetujuan pengesahan Raperda menjadi Perda.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keseriusan dan pengabdian kalangan DPRD dalam proses pembahasan Raperda ini,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara, Basri memperkirakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar pada bulan November mendatang.
“Jika semua tahapan lancar dan selesai, perkiraan hari Pilkades akan dilakukan pada November ini. Ada sekitar 120 Desa yang akan menggelar Pilkades,” terang Basri.
Namun, menurut Basri, semua tahapan Pilkades itu baru dapat digelar setelah Peraturan Daerah tentang Pilkades disahkan oleh DPRD pada Senin (24/8) mendatang. Kemudian, Perda dimaksud akan dibuatkan peraturan turunannya yakni Peraturan Bupati (Perbup). “Kalau Perda-nya sudah disahkan maka akan dibuatkan Perbup-nya. Setelah itu, baru seluruh tahapan Pilkades dapat dimulai,” kata dia.
Sementara tahapan Pilkades yang harus dilakukan itu di antaranya pembentukan panitia pemilihan, pendataan mata pilih, penjaringan bakal calon, dan seleksi berkas administrasi. “BPMPD hanya bertugas memantau pelaksanaan Pilkades. Yang melaksanakannya di lapangan itu Camat atau panitia di Desa masing – masing,” paparnya lagi.





