DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksikan Rp2,11 Triliun
TERASLAMPUNG.COM, Lampung Selatan — DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD di Kalianda, Rabu, 29 Juli 2026.
Berdasarkan rancangan yang disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,111 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,113 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp42,885 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp40,116 miliar, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp2,768 miliar dengan target Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar nol rupiah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua II A. Benny Raharjo. Pemerintah daerah diwakili Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.
Erma mengatakan dokumen KUA-PPAS telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan juga melibatkan komisi-komisi DPRD dan organisasi perangkat daerah untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Selain menyetujui KUA-PPAS, Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Di antaranya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pendapatan, digitalisasi pelayanan, dan penyempurnaan regulasi.
DPRD juga meminta pemerintah daerah menambah porsi belanja modal, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Sebaliknya, belanja barang dan jasa yang belum menjadi prioritas diminta dievaluasi agar anggaran dapat dialihkan ke program yang dinilai lebih berdampak bagi masyarakat.
Catatan lain menyangkut penganggaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) selama 12 bulan, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengatakan pemerintah daerah akan menjadikan masukan DPRD sebagai bahan penyempurnaan penyusunan APBD 2027.
"Seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan dokumen penganggaran," kata Syaiful.
Setelah KUA-PPAS disepakati, pemerintah daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD). Dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 sebelum diajukan kembali ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)