DPRD Intens Bahas Sembilan Desa di Jati Agung Masuk Rencana Perluasan Bandarlampung
Teraslampung.com, Bandarlampung — Rencana memperluas wilayah Kota Bandarlampung hingga memasukkan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai memasuki tahap pembahasan lebih serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandarlampung bersiap membentuk panitia khusus untuk membahas usulan tersebut.
Pembahasan itu berlangsung dalam audiensi antara DPRD Bandarlampung dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung di ruang rapat lobi DPRD Bandarlampung, Kamis, 3 September 2026.
Sembilan desa yang masuk dalam rencana perluasan tersebut adalah Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.
Ketua DPRD Bandarlampung, Bernas Yuniarta, mengatakan pembentukan panitia khusus menjadi salah satu langkah kelembagaan yang akan dilakukan dewan. Namun, ia menegaskan masuknya sembilan desa tersebut belum berarti perubahan batas wilayah telah ditetapkan.
“Kami akan segera membentuk Pansus. Dan kita nanti akan menyampaikan kepada Pemerintah Kota,” kata Bernas.
Perubahan batas wilayah masih membutuhkan sejumlah tahapan. Di antaranya kajian akademis, pembahasan di DPRD, persetujuan pemerintah daerah, hingga proses di tingkat pemerintah pusat.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang mengatakan proses penyesuaian batas wilayah sudah berjalan. Kajian akademis rencananya mulai dibahas melalui Focus Group Discussion pada 8 September 2026.
Menurut Binarti, perluasan wilayah tidak hanya menyangkut kesiapan Bandarlampung menerima wilayah baru. Lampung Selatan juga harus menyiapkan mekanisme pelepasan wilayah.
“Ini sudah berproses dan kita artinya tanggal 8 nanti kajian akademis itu akan segera di-FGD-kan. Proses ini memang memerlukan kesiapan dari Kota Bandarlampung untuk menerima, kemudian juga kesiapan dari Lampung Selatan untuk melepas,” ujarnya.
Dua DPRD juga akan menjalankan proses masing-masing. DPRD Bandarlampung akan membahas persetujuan perluasan wilayah, sedangkan DPRD Lampung Selatan membahas persetujuan pelepasan wilayah.
Kedua lembaga legislatif itu akan membentuk pansus secara terpisah, bukan pansus gabungan.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan tahapan di tingkat daerah dapat dipercepat. Binarti mengatakan usulan perubahan batas wilayah antara Bandarlampung dan Lampung Selatan ditargetkan sudah dapat diajukan pada Oktober 2026.
“Kita targetkan Oktober kita sudah mengusulkan Permendagri tentang batas antara Bandarlampung dan juga Lampung Selatan,” katanya.
Namun, persoalan perluasan wilayah tidak berhenti pada perubahan garis administratif di peta. DPRD Bandarlampung mulai menghitung konsekuensi yang mungkin muncul setelah sembilan desa tersebut menjadi bagian dari kota.
Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi mengatakan kesiapan infrastruktur menjadi salah satu hal yang perlu dipetakan. Sembilan desa tersebut memiliki jumlah penduduk sekitar 30 ribu jiwa dengan wilayah yang cukup luas.
“Nah, ini lingkupnya sembilan desa tersebut dengan jumlah penduduk kurang lebih 30.000 dengan luasan wilayah yang ada. Ini tentunya akan menjadi pokok penting pembahasan berikutnya,” kata Agus.
Tambahan wilayah dan penduduk berarti bertambah pula kebutuhan pelayanan publik. Pemerintah kota harus memperhitungkan pembangunan dan pemeliharaan jalan, drainase, fasilitas pendidikan dan kesehatan, pelayanan administrasi, hingga fasilitas pemerintahan.
Konsekuensinya akan berhubungan langsung dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandarlampung.
Meski begitu, Agus mengatakan tambahan wilayah tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai beban fiskal. Pemerintah kota, menurut dia, perlu mempersiapkan penanganannya sejak awal agar perluasan wilayah dapat diikuti peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Bukannya beban, tapi ini harus ditangani,” ujarnya.
Dengan demikian, rencana memasukkan sembilan desa Jati Agung ke wilayah Bandarlampung kini tidak lagi sekadar wacana perluasan wilayah. Pemerintah daerah dan DPRD harus menyelesaikan rangkaian kajian, persetujuan politik, serta prosedur administratif sebelum perubahan batas itu dapat diajukan ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, pekerjaan yang lebih besar menunggu jika perluasan benar-benar terealisasi: memastikan puluhan ribu warga di wilayah baru memperoleh pelayanan publik yang setara dengan warga Bandarlampung lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)