Pemkot Bandarlampung Dukung Kajian Perampasan Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara
Teraslampumg.com, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung mendukung kajian mengenai perampasan aset sebagai instrumen pemulihan aset hasil kejahatan. Isu tersebut dibahas dalam seminar nasional yang digelar Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana (Himahupida) Fakultas Hukum Universitas Lampung di Gedung D Fakultas Hukum Unila, Jumat, 9 Oktober 2026.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam kegiatan bertema “Perampasan Aset sebagai Instrumen Asset Recovery dalam Mewujudkan Keadilan Sosial” tersebut.
Dalam sambutan tertulisnya, Eva mengapresiasi penyelenggaraan seminar yang mengangkat persoalan strategis dalam penegakan hukum. Menurut dia, perampasan aset berperan penting dalam upaya memulihkan kerugian negara dan mewujudkan keadilan sosial.
“Perampasan aset merupakan instrumen penting dalam asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara dan mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Pemerintah Kota Bandarlampung mendukung penuh upaya akademisi dan mahasiswa dalam mengkaji dan mengawal isu ini,” ujarnya dalam sambutan tertulis yang dibacakan perwakilan pemerintah kota.
Eva juga menyatakan pemerintah kota berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan perguruan tinggi. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana seminar dari Himahupida Fakultas Hukum Unila mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk melalui perampasan hasil kejahatan dan pengembalian aset kepada negara.
Seminar ini dihadiri jajaran dekanat Fakultas Hukum Unila, sejumlah narasumber ahli hukum pidana, serta ratusan mahasiswa. Forum tersebut menjadi ruang bagi kalangan akademisi dan mahasiswa untuk mendiskusikan aspek hukum serta penerapan perampasan aset dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)