Dinas Perindustrian Catat 740 IKM dan UMKM Bandarlampung Berizin Lengkap
Teraslampung.com, Bandarlampung — Dinas Perindustrian Kota Bandarlampung mencatat lebih dari 740 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah terdaftar dan memiliki perizinan lengkap hingga 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar 600 pelaku usaha.
Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandarlampung Ahmad Husna mengatakan pelaku usaha yang masuk dalam pendataan tersebut masih aktif menjalankan kegiatan produksi. Kelengkapan perizinan mereka mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikasi halal sesuai ketentuan.
“Di tahun 2026 ini, industri kecil menengah yang terdaftar dan sudah melengkapi seluruh perizinannya itu sekitar 740 industri yang terdaftar, mulai dari NIB sampai dengan sertifikasi halal,” ujar Husna, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Husna, jumlah pelaku IKM dan UMKM yang terdata pada 2025 sekitar 600 usaha. Angka itu meningkat menjadi lebih dari 740 usaha pada 2026, dengan pelaku yang masih menjalankan kegiatan produksi di Bandarlampung.
“Di 2025 itu sekitar 600 industri kecil menengah dan UMKM yang berproduksi dan juga melaksanakan industrinya di Bandar Lampung. Dan 2026 ini di 740 lebih sektor IKM dan UMKM yang aktif di Bandar Lampung, yang terdaftar dan juga memiliki perizinan lengkap,” katanya.
Husna mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan pelaku usaha masih mempertahankan kegiatan produksinya di tengah perubahan kondisi ekonomi.
“Alhamdulillah di 2026 ini dengan kondisi ekonomi yang memang mengharuskan kita untuk berproduksi terus, seluruhnya aktif,” ujarnya.
Produk Tembus Pasar Luar Daerah
Selain pertambahan jumlah pelaku usaha, Husna menyebut sejumlah produk IKM dan UMKM Bandarlampung mulai menjangkau pasar di luar daerah. Produk yang sebelumnya dipasarkan di dalam kota kini juga telah menjangkau konsumen dari wilayah lain.
Perluasan pemasaran tersebut membuka peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan skala bisnis dan memperluas jaringan distribusi. Sektor IKM dan UMKM juga mencakup berbagai bidang, mulai dari produksi barang, kuliner, hingga perdagangan.
Kepemilikan perizinan menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha. Nomor Induk Berusaha dan sertifikasi halal, bagi produk yang memenuhi ketentuan, dapat mendukung kepastian administrasi serta kebutuhan pemasaran.
Meski jumlah pelaku usaha yang terdata meningkat, belum ada rincian lebih lanjut mengenai sektor usaha yang mengalami pertumbuhan terbesar, nilai produksi, maupun kontribusi IKM dan UMKM tersebut terhadap perekonomian Bandarlampung.
Dinas Perindustrian mencatat lebih dari 740 pelaku usaha yang aktif dan berizin lengkap sebagai bagian dari perkembangan sektor industri kecil dan menengah serta UMKM di kota tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)