Diduga lagi Bokek, Pemkab Lampung Utara belum Salurkan TPP ke-13

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Entah karena lagi ‘bokek’ atau lainnya, Pemkab Lampung Utara hingga kini belum menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 pada para pejabat Pemkab Lampung Utara. “Sampai saat ini TPP k...

Diduga lagi Bokek, Pemkab Lampung Utara belum Salurkan TPP ke-13

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Entah karena lagi ‘bokek’ atau lainnya, Pemkab Lampung Utara hingga kini belum menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 pada para pejabat Pemkab Lampung Utara.

“Sampai saat ini TPP ke-13 belum diketahui kapan akan dibayar,” kata salah seorang pejabat di sana, Jumat (28/7/2023).

Ia menuturkan, besaran TPP yang akan mereka terima itu hanya sebesar lima puluh persen dari TPP rutin. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

“Kalau untuk TPP bulan Juni sudah kami terima belum lama ini,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh pejabat lainnya. Pejabat yang juga menolak disebutkan namanya itu juga mengatakan bahwa belum ada kejelasan kapan TPP ke-13 itu akan mereka terima. Padahal, gaji ke-13 telah lama mereka terima.

“Jangankan menerimanya, kepastian apakah akan dibayar atau tidak saja, kami enggak tahu. Padahal, kan hal itu memang ada aturannya,” kata dia.

Sayangnya, Kepala Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih saat dikonfirmasi mengenai hal ini sama sekali tidak merespons. Pesan singkat melalui Whatsapp hanya dibacanya saja. Sampai pukul 14.14 WIB, yang bersangkutan tidak merespons.