Diduga Jadi Bandar Sabu, Dua Warga Negara Ratu Ditangkap Polisi
Feaby/Teraslampung.com Edi Saputra dan Wira Adi Kuswantoro dibawa ke Polres Lampung Utara. Kotabumi–Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Edi Saputra (38) dan Wira Adi Kuswantoro (25), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungk...
Feaby/Teraslampung.com
| Edi Saputra dan Wira Adi Kuswantoro dibawa ke Polres Lampung Utara. |
Kotabumi–Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Edi Saputra (38) dan Wira Adi Kuswantoro (25), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (18/12).
Menurut Kasat Narkoba Polres, AKP. Jhon Kenedy, tersangka Edi Saputra ditangkap di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti di antaranya satu paket sabu seberat 1 gram, dan lima paket kecil sabu masing-masing seberat 0,5 gram.
“Berdasarkan barang bukti, kuat dugaan tersangka Edi adalah bandar narkoba jenis sabu,” kata dia, Sabtu (18/12).
Sementara Wira Adi Kuswantoro ditangkap di Pasar Senin Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara sekitar pukul 21:00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu paket kecil sabu seberat 0,2 gram.
“Kini para tersangka sedang dalam proses pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” tutur dia.
Jhon menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka narkoba ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi anti narkotik (antik) III Krakatau 2015.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyamaran.
“Begitu dapat informasi itu, kami langsung melakukan penyamaran untuk menarik perhatian kedua tersangka. Dan akhirnya, para tersangka dapat kami amankan berikut barang buktinya,” paparnya.



