Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers

Bagir Manan (dok tempo.co) JAKARTA, Teraslampung.com–Dewan Pers kembali menggelar Pelatihan Ahli Dewan Pers untuk wilayah Sumatera, Jakarta, dan Jawa Barat di Batam, 15—17 Okober 2014. Pelatihan yang diikuti 20 peserta ini merupakan pe...

Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers
Bagir Manan (dok tempo.co)

JAKARTA, Teraslampung.com–Dewan Pers kembali menggelar Pelatihan Ahli Dewan Pers untuk wilayah Sumatera, Jakarta, dan Jawa Barat di Batam, 15—17 Okober 2014.

Pelatihan yang diikuti 20 peserta ini merupakan penyegaran, karena pesertanya adalah semua saksi ahli pers yang sudah mendapatkan sertifikat dari Dewan Pers setelah mengikuti pelatihan saksi ahli pers di Batam, Juni 2010 lalu. Mereka adalah peserta pelatihan angkatan pertama yang digelar Dewan Pers.

Pada pelatihan kali ini, Lampung akan diwakili dua peserta yang mewakili dua organisasi profesi pers, yakni Heri Wardoyo (PWI Lampung) dan Oyos Saroso H.N. (AJI Bandarlampung). Rata-rata setiap daerah diwakili dua orang, yang berasal dari perwakilan organisasi profesi pers. Hanya Provinsi Riau yang memiliki tiga wakil,yakni Ilham Muhammad Yasir, Marganas Nainggolan, dan Mario Abdllah Khair.

DKI Jakarta diwakili Ilham Bintang dan Willy Pramudya, sedangkan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam diwakili Saidulkarnain Ishak dan  T. Mansursyah, Sumatera Utara diwakili H. A. Ronny Simon, Syaiful Anwar Lubis, dan  H. M. Zaki Abdullah; Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Jawa Barat hanya memiliki seorang wakil.

Menurut Dewan Pers, pelatihan ahli pers merupakan langkah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008, Dewan Pers tahun ini kembali melakukan pelatihan penyegaran Saksi Ahli Dewan Pers untuk membantu Dewan Pers dalam memberikan keterangan ahli pers kepada hakim yang menangani  atau memeriksa perkara –perkara yang berkaitan dengan delik pers.

Menurut Ketua Dewan Pers Bagir Manan, acara penyegaran ahli dewan pers tahun ini dilaksanakan tiga kali, yakni di  Makassar (1-3 Oktober 2014), Batam (15-17 Oktober 2014),  dan Surabaya (29-31 Oktober).

Bagir mengatatakan, pelatihan saki ahli pers merupakan tindak lanjut SEMA RI Nomor 13 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 yang ditandatangani  Dr. Harifin A.Tumpa,SH, MH (Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial) atas nama Ketua MA RI, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Dalam SEMA itu disebutkan, untuk memperoleh gambaran yang obyektif tentang ketentuan ketentuan yang berhubungan dengan Undang-Undang Pers, maka hakim dapat meminta keterangan  dari seorang ahli di bidang pers. Oleh karena dalam penanganan /pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dalam delik pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang mengetahui seluk- beluk pers tersebut secara teori dan praktik.

“Saksi ahli ahli pers ini nantinya akan mewakili Dewan Pers di daerah ketika menghadapi berbagai permintaan sebagai saksi ahli atau keterangan ahli di bidang pers baik dari pihak aparat penegak hukum maupun masyarakat,” kata Bagir.

Menurut Bagir Manan, penambahan saksi ahli pers ini perlu karena terbatasnya jumlah anggota Dewan Pers yang hanya 9 orang. Sementara itu, Dewan Per selama ini tidak ada di daerah.

“Para ahli pers itulah yang nanti membantu Dewan Pers memberikan keterangan ahli pers di daerah,” katanya.

Baca Juga: Ini yang Perlu Diketahui Publik terkait Saksi Ahli dalam Perkara Pers di Indonesia