Berkenalan Lewat Facebook, Tiga Kali Renol Cabuli Gadis di Bawah Umur

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com –Tiga kali mencabuli anak di bawah umur, Renol Banu Aditya (19) warga Jalan Tupai, Kelurahan Suka Menanti, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, diamankan petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat di rumah kon...

Berkenalan Lewat Facebook, Tiga Kali Renol Cabuli Gadis di Bawah Umur
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com –Tiga kali mencabuli anak di bawah umur, Renol Banu Aditya (19) warga Jalan
Tupai, Kelurahan Suka Menanti, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, diamankan
petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat di rumah kontrakannya, Jumat
(31/10).
“Pelaku
yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik sebuah bengkel di Natar, diamankan
petugas karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap  gadis di bawah umur berinisial Mawar (17),
warga Kabupaten Lampung Barat,”kata Kasi Humas Polsek Tanjungkarang Barat,
Bripka. Wahyu Hidayat, Minggu (2/11).
Wahyu
menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi bermula dari perkenalan
korban dengan pelaku melalui jejaring media sosial facebook (FB) sejak delapan
bulan lalu. Korban mawar yang sedang ada masalah dengan keluarganya (orang
tua), akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku dengan membujuk korban untuk
meninggalkan rumahnya  dan menemui pelaku.
Dengan
tipu daya dan bujuk rayu pelaku, sambung Wahyu, korban kemudian menuruti ajakan
pelaku dengan menjanjikan kepada korban akan dicarikan perkerjaan. Korban
kemudian menuruti apa kata pelaku dan menemuinya lalu tinggal bersama disebuah
kontrakan milik pelaku.
“Saat
tinggal di tempat pelaku itulah muncul niat bejat pelaku mencabuli korban
dengan cara merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya
pasangan suami istri,”kata jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti
berupa pakaian dalam korban dan seprai. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama
15 sampai 20 tahun penjara,”tandasnya.

Renol
mengaku dirinya  tiga kali ia mencabuli
korban Mawar di tiga tempat. Menurut Renol, semua dilakukannya
karena tidak kuat menahan nafsu hasrat birahinya.
“Pertama
saya mencabuli dia (korban) di rumah kontrakan saya saat korban pergi dari rumahnya, kedua saat korban saya ajak pergi di sebuah bukit korban saya cabuli
lagi kemudian yang ketiga saat berada di
rumah orang tua angkat saya di Gang Jeruk Gedong Air, Tanjungkarang Barat.
Selain dirayu korban juga saya paksa agar mau meladeni saya layaknya pasangan
suami isteri,”katanya.

Zainal Asikin