Bawa 310 Butir Pil Ekstasi, Dua Kurir Narkoba Ditembak Polisi di Lamsel
Zainal Asikin|Teraslampung.com LAMPUNG SELATAN —Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menembak dua tersangka kurir narkoba asal Aceh, Rizki Ijhwan (31) dan Faisal (29), pembawa 310 butir pil ekstasi, Selasa...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN —Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menembak dua tersangka kurir narkoba asal Aceh, Rizki Ijhwan (31) dan Faisal (29), pembawa 310 butir pil ekstasi, Selasa (5/9/2017).
Polisi menembak warga Desa Kemuning, Kecamatan Perlak, Aceh Timur, Nagro Aceh Darusalam (NAD) di Desa Purwodadi Simpang, Tanjungbintang, Lampung Selatan, Selasa (5/9/2017) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Petugas menembak kedua tersangka karena mereka berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap. Petugas menangkap kedua tersangka saat keduanya baru turun dari bus Putra Pelangi tepatnya di Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang,” kata Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Endhie Pratama kepada teraslampung.com, Kamis (7/9/2017).
Menurut Kompol Endhie, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyamaran. Tersangka Rizki dan Faisal, menumpang bus Putra Pelangi dari Aceh dengan tujuan Tanjungbintang.
“Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti 310 butir pil ekstasi logo Mitsubisi, alat isap sabu (bong), dan sebuah tas,”ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka Rizki dan Faisal membawa 310 butir ekstasi itu atas perintah pemasoknya berinisial TW asal Aceh (DPO). Barang haram tersebut, akan diserahkan Rizki dan Faisal kepada pembelinya berinisial WK (DPO) yang tinggal di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Kami masih kembangkan kasusnya, petugas masih mencari keberadaan TW (pemasok) dan WK (pengedar) narkoba tersebut. Keduanya, sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”jelasnya.







