Bambang Widjojanto Resmi Cabut Gugatan Prapreradilan di PN Jaksel
Bambang Widjojanto JAKARTA, Teraslampung.com--Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi mencabut permohonan praperadilan soal penetapan tersangka dan penangkapan. Hakim tunggal Made Sutisna pun mengabulkan permintaan pencabutan it...
| Bambang Widjojanto |
JAKARTA, Teraslampung.com--Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi mencabut permohonan praperadilan soal penetapan tersangka dan penangkapan. Hakim tunggal Made Sutisna pun mengabulkan permintaan pencabutan itu.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (15/6), Hakim Made membuka sidang pada pukul 10.00 WIB.. Mad lalu mengecek adminstasi surat kuasa baik pemohon dan termohon. Dalam waktu singkat Made langsung membuat putusan.
Salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan salah satu yang menjadi alasan permohonan praperadilan dicabut yakni karena banyaknya putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim diluar nalar hukum.
“Itu kan kan konyol, kita akan jelaskan semuanya nanti dalam persidangan nanti,” katanya.
“Karena ini adalah hak pemohon pengadilan mengabulkan pencabutan permohonan,” tutup hakim.
Sidang sendiri ditutup sekitar pukul 10.15 WIB.
“Oleh karena para pihak hadir, kita lanjutkan pembacaan surat pemohonan dari pemohon,” kata Hakim Made.
Sedianya
permohonan praperadilan akan dibacakan hari ini dalam sidang perdana
beragenda pembacaan permohonan oleh pemohon. Sementara itu dipastikan
Fickar, Bambang Widjojanto tidak akan hadir dalam persidangan.



