Asyik Pesta Sabu, Empat Remaja Ditangkap Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi tersangka kasus narkoba. BANDARLAMPUNG – Unit Buru Sergab (Buser) Polsekta Sukarame meringkus empat orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang tengah asyik mengkonsumsi sabu-sabu...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Ilustrasi tersangka kasus narkoba. |
BANDARLAMPUNG – Unit Buru Sergab (Buser) Polsekta Sukarame meringkus empat orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang tengah asyik mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Jl. Soekarno-Hatta (dekat Gedung Bagas Raya), Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Kamis (25/9) sekitar pukul
22.00 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol Bayu Sutha, mengatakan keempat tersangka yang ditahan adalah Yan Antono (29), warga Jalan Satria Rt.04, Rw.03 Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah; Guntur Setiawan Simatupang (29), warga Jalan Arjuna No.36 Kelurahan Kampung Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur Bandarlampung; Nauli Kharisma Harahap (23), mahasiswi warga Jalan Kayu Manis No.43 Kelurahan Kota Sepang, Kedaton Bandarlampung ,dan Putri Ayu Lestari (21), warga Jalan P. Antasari Gang MAN I Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.
“Petugas mengamankan barang bukti narkoba berupa empat besar sabu, satu paket sedang dan tujuh paket kecil. Total untuk barang bukti sabu seberat 44,4 gram senilai Rp.53 juta, lalu satu buah kotak plastik berisi daun ganja kering, alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, satu buah pirex masih ada sisa sabu, satu bungkus sedang plastik klip bening, enam unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 133 ribu,” kata Bayu Sutha kepada wartawan, Senin (29/9).
Mantan Kasat Lantas Polresta Bandarlampung ini menjelaskan, penangkapan kempat tersangka tersebut berawal dari sebuah informasi masyarakat tentang adanya beberapa orang yang tengah menggelar pesta sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Soekarno – Hatta dekat Gedung Bagas Raya.
Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya pada Kamis malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB petugasnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat adanya aktivitas yang mencurigakan dan saat itu juga petugas langsung melakukan penyergapan.
“Saat digrebek petugasnya didapati dua orang laki-laki dan dua orang perempuan yang sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti. Ke empatnya langsung digelandang petugas ke Mapolsekta Sukarame berikut dengan barang bukti narkoba guna
pengusutan lebih lanjut,”jelas Bayu Sutha.
Berdasarkan dari hasil keterangan para tersangka, diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu itu milik tersangka bernama Brian. Atas keterangan itu, petugas memburu tersangka Brian dengan dilakukan penyelidikan dan memancing tersangka Brian beberapa kali. Namun tersangka Brian tidak berhasil ditangkap kini buron (DPO), para tersangka mengaku kenal dengan tersangka Brian (DPO) hanya kenal di jalan. Sedangkan keberadaan atau tempat tinggal tersangka Brian tidak ada yang tahu.
“Kasus ini pihaknya tetap melakukan penyidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka Brian yang diduga sebagai pemasok dan pemilik barang haram itu,” tegas Bayu Sutha.
Kemudian perkara sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp 53 juta tersebut, Perwira menengah ini menambahkan, untuk ke empat tersangka yang kini diamankan dua orang laki-laki di sel Mapolsekta Sukarame.
Sementara untuk dua orang tersangka perempuan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Way Huwi Lampung Selatan.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 sub Psl 112 dan 111 lebih sub 127 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan pidana penja paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolsek.







