7.882 Pekerja Rentan di Lampung Selatan Bakal Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Teraslampung.com, Kalianda — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sebanyak 7.882 pekerja sektor informal akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah itu naik 72 persen dibandingkan periode sebelumnya yang hanya mencakup 4.580 pekerja.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat, 19 Juni 2026.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Lampung Selatan, M. Darmawan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan R. Rully Maulana turut hadir bersama sejumlah perangkat daerah.
Darmawan mengatakan perluasan kepesertaan itu menyasar masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja tinggi. Menurut dia, pemerintah daerah perlu hadir karena kelompok pekerja tersebut umumnya memiliki kemampuan terbatas untuk membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.
“Beberapa waktu lalu jumlah pekerja rentan yang difasilitasi sebanyak 4.580 orang. Pada kerja sama yang akan diperpanjang ini jumlahnya meningkat menjadi 7.882 orang,” kata Darmawan.
Menurut dia, peningkatan jumlah penerima manfaat menunjukkan upaya pemerintah daerah memperluas cakupan perlindungan sosial.
Namun, cakupan kepesertaan bukan satu-satunya persoalan. Ketepatan sasaran dan keberlanjutan program menjadi tantangan agar pekerja yang benar-benar rentan tidak kehilangan perlindungan ketika kerja sama berakhir.
Rully mengatakan peserta akan memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama 24 jam. Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai indikasi medis dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan. Anak peserta juga dapat menerima manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan program.
Adapun peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja memperoleh santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
Rully mengatakan BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala. Pemerintah kecamatan dan desa juga dilibatkan untuk memastikan penerima manfaat sesuai kriteria.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa agar masyarakat memahami manfaat program ini,” ujar Rully.
Kerja sama sebelumnya berlangsung selama lima bulan dan berakhir pada Mei 2026. Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan kemudian sepakat memperpanjang program selama tiga bulan.
Sejumlah klausul dalam perjanjian juga akan disesuaikan.
Perluasan kepesertaan ini menjadi penting bagi pekerja sektor informal yang penghasilannya rentan terhadap kecelakaan, sakit, atau kematian pencari nafkah. Tanpa jaminan sosial, satu kecelakaan kerja dapat berubah menjadi beban ekonomi bagi seluruh keluarga.
Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari bertambahnya jumlah peserta. Pemerintah daerah perlu memastikan 7.882 pekerja tersebut benar-benar terlindungi, datanya akurat, dan kepesertaannya tidak terputus ketika masa kerja sama berakhir.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)