Walikota Eva Dwiana Minta Tempat Hiburan Selama Ramadan Ditutup
TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, menegaskan selama bulan Ramadan tempat hiburan seperti karaoke dan diskotik untuk tutup sementara guna menghormati umat Islama yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Saya minta penutupan te...
TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, menegaskan selama bulan Ramadan tempat hiburan seperti karaoke dan diskotik untuk tutup sementara guna menghormati umat Islama yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Saya minta penutupan tempat usaha hiburan pada Ramadhan 1443 H selama 30 hari demi menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” tegasnya di Aula Semergo Kamis 31 April 2022.
“Yang saya minta tutup mulai hari Sabtu 2 Maret itu khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, sifatnya hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan,” tambahnya.
Walikota tidak main-main dalam keputusannya untuk meminta tempat hiburan di Kota Bandarlampung tutup sementara selama bulan Ramadan karena jika ada yang membandel dia tidak segan-segan menutup tempat usaha tersebut.
“Untuk jenis usaha yang telah disebutkan ya harus tutup pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 dan kita akan pantau mana-mana yang masih membandel dengan membuka tempat usahanya,” kata Eva Dwiana.
“Apabila ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran apa yang sudah kita terapkan ya sanksinya yang sudah-sudah, seperti tahun lalu bila membandel ya di segel tempat usahanya,” tambahnya.
Sementara itu bagi pengusaha bioskop Walikota Eva Dwiana minta ikut menyesuasikan dengan aturan yang ada.
“Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dimaksud,” pungkasnya.











