Soal Potensi Polusi Udara di Sekolah Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara Tunggu Dokumen Lingkungan

Oct 28, 2026 - 14:37
0 10
Soal Potensi Polusi Udara di Sekolah Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara Tunggu Dokumen Lingkungan

Teraslampung.com, Kotabumi--Meskipun dikabarkan akan didirikan pada tahun ini, namun Dinas Sosial Lampung Utara masih belum merampungkan penyusunan dokumen lingkungan Sekolah Rakyat. Padahal, dokumen itu dibutuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti potensi polusi udara di sana.

"Setelah dokumen itu kami terima, sesegera mungkin turun ke lapangan untuk lakukan verifikasi," kata Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Juliansyah Imron, Rabu (28/10/2026).

Sayangnya, dokumen tersebut hingga kini masih belum disampaikan oleh Dinas Sosial. Menariknya, sepekan sebelumnya, Dinas Sosial sempat mengira bahwa penyusunan dokumen lingkungan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Hal itu terungkap dalam rapat bersama pada pertengahan pekan lalu. 

Di saat itulah pihaknya menjelaskan bahwa tanggung jawab itu berada di dinas pengampu atau Dinas Sosial. Pihaknya sifatnya hanya menerima dan memverfikasi dokumen tersebut. 

Jika nantinya hasil verifikasi mendapati bahwa polusi udara akibat lapak onggok memang terbukti, pihaknya akan meminta Dinas Sosial untuk segera menindaklanjutinya. Harapannya, persoalan dugaan polusi udara ini telah diselesaikan sebelum dokumen itu mereka terima.

"Harapannya seperti itu," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi mengatakan, proses penyusunan dokumen lingkungan masih mereka lakukan. Meski begitu, menurutnya, pembangunan sekolah rakyat tidak mesti menunggu dokumen lingkungan itu kelar. Bisa saja keduanya berjalan berbarengan.

"(Soal potensi polusi udara alias bau tidak sedap akibat diapit dua lapak onggok singkong) Kami nunggu hasil penilaian dari dinas terkait," kata dia.

Sebelumnya, penentuan lokasi Sekolah Rakyat (SR) Lampung Utara disinyalir melanggar Petunjuk Teknis SR dari Kementerian Sosial RI tahun 2025. Hal itu dikarenakan lingkungan lokasi SR yang berpotensi jauh dari kata nyaman akibat diapit oleh dua lapak ampas singkong.

Berdasarkan Petunjuk Teknis SR dari Kementerian Sosial RI, lahan SR harus memenuhi berbagai ketentuan. Salah satunya adalah berada di lingkungan yang nyaman, dan terhindar dari potensi bahaya kesehatan. Adapun fakta di lapangan, di lingkungan SR ini kerap tercium bau tidak sedap yang bersumber dari kedua lapak tersebut. Tempat usaha ini telah lama berjalan sebelum penentuan lokasi SR.

Mirisnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Lampung Utara (Disperkimciptaru) melalui Kepala Bidang Penataan Ruangnya, Saukat berdalih, kenyamanan lingkungan itu bukan bukan tanggung jawab mereka. Pihaknya hanya fokus terhadap boleh atau tidaknya ruang di sana dimanfaatkan untuk pembangunan SR.

Secara garis besar, Saukat menyebutkan bahwa urusan potensi polusi udara ini merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH-lah yang harus menyikapi persoalan ini.

Belakangan ini, lahan SR diketahui sedang mendapat sorotan tajam dari publik. Semua itu dipicu karena harga tanah di sana dianggap di luar nalar. Kritikan itu datang dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan dan praktisi hukum Lampung Utara, Karjuli Ali.  

Kritikan mereka didasari oleh besaran NJOP di daerah tersebut yang berkisar antara Rp2.500 per meter (bagian belakang) dan Rp27.000 per meter (bagian depan). 

Di sisi lain, pemilik lahan, M. Noerullah Qomaruddin As menjelaskan, tanahnya dibeli karena ia memiliki kedekatan dengan bupati saat kampanye Pilkada.

Luas lahan yang dijualnya kepada pemkab mencapai ±6,3 hektare. Tanah seluas itu dibeli pemkab seharga Rp4,3 miliar. Gelontoran uang Rp4,3 miliar itu didapat dari hasil penjumlahan harga per meter tanahnya. 

Meski begitu, harga per meter lahannya tidak sama. Bagian depan, per meternya seharga Rp328 ribu. Adapun bagian dalamnya berkisar Rp17 ribu-Rp160 ribu per meternya. Perbedaan harga itu dikarenakan lahanny terbagi dalam lima sertifikat.

Menurutnya, harga-harga itu bukan muncul darinya melainkan dari hasil penilaian tim appraisal (penilai) tanah. Namun, meski bukti kepemilikan lahan telah diserahkan, pembayaran tanahnya belum diterima. Pemkab menjanjikan pembayarannya pada bulan September mendatang.

Sementara itu, Ketua Tim Pengadaan Tanah, Mat Soleh mengatakan, penentuan harga tanah menjadi kewenangan tim penilai. Berapa pun harga yang ditetapkan, mereka akan menyetujuinya meski di ata harga pasaran.

Feaby Handana

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User