Tiga Tersangka Kasus Lampu Jalan Pesawaran Ditahan
Iwan J Sastra/Teraslampung.com Tersangka kasus koru[si LPJU Pesawaran digiring menuju sel tahanan Lapas Kalianda, Rabu (29/10). Foto: Teraslampung.com/Iwan Sastra KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lamsel, menahan ti...
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
| Tersangka kasus koru[si LPJU Pesawaran digiring menuju sel tahanan Lapas Kalianda, Rabu (29/10). Foto: Teraslampung.com/Iwan Sastra |
KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lamsel, menahan tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) Kabupaten Pesawaran, ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kalianda, Lampung Selatan. Sel tahanan, Rabu (29/10), sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketiga tersangka itu adalah Abdulah Sani dan Dedi Musliadi keduanya selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Pesawaran, serta Alwi selaku pihak rekanan. Mereka diduga telah menyelewengkan dana yang bersumber dari APBD 2013 sebesar Rp550 juta dari pagu anggaran pekerjaan senilai Rp1 miliar lebih.
Kepala Kajari Kalianda, Yuni Daru Winarsih, S.H., membenarkan adanya penahanan tersebut. Menurutnya, sebelum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ketiga orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk sangkaan sementara, kami menetapkan ketiga orang tersangka tersebut dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” kata Yuni Daru Winarsih.



