Tidak Pernah Masuk Kerja, Lima Anggota Sat Pol PP Bandarlampung akan Dipecat
TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Inspektorat Kota Bandarlampung telah memberikan rekomendasi pemecatan kepada lima orang Tenaga Kontrak Sementara (TKS) di Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena indisipliner. Menurut Kepala Inspektorat Bandarlampu...

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Inspektorat Kota Bandarlampung telah memberikan rekomendasi pemecatan kepada lima orang Tenaga Kontrak Sementara (TKS) di Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena indisipliner.
Menurut Kepala Inspektorat Bandarlampung, Robi Suliska Sobri, pihaknya memberikan rekomendasi kepada lima TKS/honorer untuk dipecat karena tidak pernah masuk kerja. Sedangkan dua orang lagi diberikan kesempatan bekerja kembali.
“Yang lima orang itu sudah tidak niat kerja lagi. Saat kami minta klarifikasi mereka tidak datang. Makanya, rekomendasi dari kami adalah pemecatan. Yang diajukan oleh Kasat Pol PP itu ada tujuh orang. Yang dua lagi masih kita berikan kesempatan bekerja kembali alasannya dia mengakui salah dan siap memperbaiki diri,” katanya, Selasa (27/9/2022).
Robi mengatakan, masih ada lima lagi pegawai honorer dari Pol PP yang juga sedang diproses oleh pihaknya. Namun, kata dia, rekomendasinya belum dapat diberikan karena sedang berproses.
“Kami juga sedang memproses lima lagi tapi belum ada rekomendasi karena orang-orang sedang kami mintai klarifikasinya,” katanya.
Saat ditanyakan TKS Pol PP yang saat ini tengah menjalani sidang di PN Tanjungkarang dengan dakwaan penyalahgunaan narkoba. Robi menjelaskan belum ada laporan dari Pol PP.
“Soal itu kita belum mendapat laporan dari atasannya. Mekanisme kita kan saat atasannya langsung tidak mampu lagi melakukan pembinaan baru kita yang turun. Gak bisa asal turun aja,” katanya.
Dandy Ibrahim