Termasuk Zona Kuning, Pemkab Lampura Izinkan Warga Gelar Shalat Idul Adha
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Pemkab Lampung mengizinkan warganya untuk melakukan shalat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka meski masih berstatus zona kuning. Keputusan ini didasari oleh surat edaran Menteri Agama terkait pelaksana...

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Utara, Erwinto membenarkan bahwa pemberian izin terhadap pelaksanaan shalat Idul Adha merupakan hasil keputusan bersama dengan pihak pemkab.
Kendati demikian, jamaah shalat Idul Adha wajib mengikuti protokol kesehatan selama pelaksanaan shalat tersebut. Tujuannya untuk menghindari adanya penularan COVID-19 di lokasi shalat.
“Pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian masker, dan menjaga jarak adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan,” kata dia.