Tekab 308 Polda Lampung Tembak Pencuri Sepeda Motor
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Joni, tersangka pencuri sepeda nmor dilumpuhkan polisi dengan tembakan timah. BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung menembak tersangka pencurian kendaraan bermotor (cu...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka Joni, tersangka pencuri sepeda nmor dilumpuhkan polisi dengan tembakan timah. |
BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung menembak tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Joni (20), warga Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Lamtim. Polsi menangkap tersangka dirumahnya, Kamis (7/1/2016) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, tersangka Joni terpaksa dilumpuhkan dengan dua butir timah panas di kaki kirinya, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya.
“Joni ditangkap dirumahnya di Desa Mekar Karya, Lampung Timur. Penangkapan Joni merupakan sudah menjadi target operasi (TO),”kata Sulis, Senin (11/1/2015) sore.
Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat kendaraan.
Sulis menuturkan, Joni melakukan pencurian sepeda motor milik korban Zainuddin (44) warga Bayur Bawah, Bumi Kedamaian, Tanjungkarang Timur, pada tanggal 19 November 2015 lalu.
“Motor korban dicuri Joni saat diparkirkan ditempat kerjanya di Gudang Bulog di Jalan Tembesu, Campang Raya, Tanjungkarang Timur,”tuturnya.
Sulis mengutarakan, tersangka Joni tercatat sudah seringkali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Bandarlampung, setidaknya ada 20 tempat kejadian perkara aksi pencurian motor yang dilakukan Joni. Saat melakukan aksi pencurian, Joni tidak sendiri yakni bersama rekannya yang saat ini masih buron.
“Dalam beraksi, joni menggunakan senjata api rakitan dan senjata api itu digunakan Joni jika aksinya diketahui korban. Jika korbannya melawan, tersangka tidak segan-segan untuk melukai korbannya,”ujarnya.
Selain mencuri sepeda motor milik Zainuddin, kata Sulis, tersangka juga terlibat dalam pencurian 19 sepeda motor.Tersangka Joni mencuri motor Honda Beat warna Orange, milik korban di daerah Telukbetung Barat pada bulan Desember 2015 lalu.
“Aksi pencurian Joni lainnya, mencuri motor di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Tanjung Senang, pada tanggal 6 Januari 2016 lalu,”terangnya.
Ditambahkannya, sepeda motor-sepeda motor hasil curian dijual Joni kepada seorang penadahnya ke Lampung Timur dengan harga bervariasi Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, saat ini petugas sedang mencari keberadaan rekan tersangka dan penadah barang curian,”jelasnya.



