Takuti Warga dan Letuskan Tembakan, Pemuda Kalirejo Ditangkap Polisi

Zainal Asikin | Teraslampung.com LAMPUNG TENGAH — Petugas Unit Reskrim Polsek kalirejo, Lampung Tengah, menangkap seorang pemuda berinisial UA (24) karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver, pada Kamis 29 Maret 2018 lalu sekitar pukul...

Takuti Warga dan Letuskan Tembakan, Pemuda Kalirejo Ditangkap Polisi
Tersangka UA (24), warga Dusun V Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, Kamis 29 Maret 2018 lalu sekitar pukul 21.00 WIB karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver. (Foto dok. Polsek Kalirejo)

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG TENGAH — Petugas Unit Reskrim Polsek kalirejo, Lampung Tengah, menangkap seorang pemuda berinisial UA (24) karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver, pada Kamis 29 Maret 2018 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi menangkap Warga Dusun V Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo tersebut, usai menakuti warga dengan senpi dan meletuskan tembakan keudara.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Slamet Wahyudi melalui Kapolsek Kalirejo, AKP Agung Ferdika mengatakan, penangkapan tersangka AU, berdasarkan laporan polisi No. LP/192-A/III/2018/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Kajo tanggal 29 Maret 2018. Petugas menangkap tersangka di lapangan sepak bola di Dusun V Kampung kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Kamis 29 Maret 2018 malam lalu.

“Tersangka AU menakuti warga dengan senjata api, lalu tersangka meletuskan satu kali tembakan ke udara. Tidak senang dengan ulah tersangka yang merasa gagah memiliki senpi, warga melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalirejo,”ujarnya, Sabtu 31 Maret 2018.

Mendapat laporan tersebut, kata Agung, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AU.

“Tersangka sempat mengelak, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan dibalik pinggang tersangka,”ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti senjata api rakitan tersebut, dibawa ke Mapolsek Kalirejo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih kembangkan kasusnya, untuk mengetahui darimana tersangka AU mendapat senjata api tersebut,”terangnya.

Dikatakannya, pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.