Tak Kuorum, Sidang Paripurna Laporan Pelaksanaan APBD Lampung Utara Terpaksa Ditunda
Teraslampung.com, Kotabumi–Dikarenakan tidak memenuhi kuorum, sidang paripurna DPRD Lampung Utara, Selasa (24/6/2025) terpaksa ditunda pelaksanaannya. Sidang paripurna kali ini beragendakan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja DPRD tentang pe...

Teraslampung.com, Kotabumi–Dikarenakan tidak memenuhi kuorum, sidang paripurna DPRD Lampung Utara, Selasa (24/6/2025) terpaksa ditunda pelaksanaannya. Sidang paripurna kali ini beragendakan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja DPRD tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
“Sidangnya tidak kuorum sehingga harus ditunda,” kata Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Selasa (24/6/2025).
Tidak kuorumnya sidang ini dikarenakan jumlah koleganya yang hadir hanya berjumlah 24 orang, sedangkan kuorum sidang harus berjumlah 31 orang. Sebelum diputuskan ditunda, pihaknya telah memberikan skorsing sebanyak dua kali.
Skorsing ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada koleganya yang lain yang tidak dapat datang tepat waktu. Sayangnya, setelah dua kali skorsing, jumlah peserta yang hadir masih jua tak kuorum. Sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD, sidang harus ditunda.
“Ketidakhadiran rekan-rekan yang lain mungkin dikarenakan adanya kesibukan lain yang berbarengan waktunya,” jelasnya.
Ia mengatakan, penundaan ini sifatnya hanya sementara. Sebab, pihaknya akan kembali menjadwalkan sidang paripurna dengan agenda yang sama dalam waktu dekat. Sebelum itu, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada unsur pimpinan lain.
“Mudah-mudahan, dalam waktu dekat bisa terlaksana kembali,” kata dia.
Pantauan di lokasi, dari perwakilan pemkab yang hadir adalah Wakil Bupati Romli. Ia dan unsur pimpinan daerah lainnya sempat menunggu beberapa jam lamanya sebelum sidang dimulai untuk ditunda. Adapun yang memimpin sidang kali ini adalah Dedy Andrianto dikarenakan Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal berhalangan hadir.
Feaby Handana