Surat Mendagri Terbit, Masa Jabatan Bupati Lampura Berakhir di Tanggal Ini
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Teka-teki kapan berakhirnya masa jabatan Bupati Budi Utomo-Wakil Bupati Ardian Saputra terjawab sudah. Akhir masa jabatan/AMJ pasangan ini jatuh pada 31 Desember 2023. Kepastian mengenai AMJ itu tertuang pada poi...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Teka-teki kapan berakhirnya masa jabatan Bupati Budi Utomo-Wakil Bupati Ardian Saputra terjawab sudah. Akhir masa jabatan/AMJ pasangan ini jatuh pada 31 Desember 2023.
Kepastian mengenai AMJ itu tertuang pada poin kedua dalam surat Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/6047/SJ. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dengan mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri itu diterbitkan pada 9 November 2023.
Surat itu sendiri ditujukan pada Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia. Adapun perihal isi suratnya berisikan tentang usul nama calon penjabat bupati atau wali kota. Dalam surat tersebut, Kabupaten Lampung Utara termasuk dari 88 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Desember 2023.
Sayangnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok belum mengetahui surat tersebut. Sebab, surat itu ditujukan pada lembaga legislatif. Bukan pada pihak eksekutif. Alhasil, ia tak berani memastikan apakah memang di tanggal tersebut kedua pimpinannya akan berakhir masa jabatannya atau tidak.
Kendati demikian, Lekok mengatakan bahwa berdasarkan aturan yang ada, setiap kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah pada tahun 2018 hanya akan menjabat hingga tahun 2023. Sayangnya, aturan itu tak menyebutkan secara pasti kapan tanggal berikut bulan akhir masa jabatan tersebut.
“Untuk kepastian soal AMJ-nya kapan, kami nunggu surat resmi dari pusat yang ditujukan pada pemkab,” terangnya.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir mengatakan, berdasarkan surat tersebut, pengusulan tiga nama calon penjabat bupati disampaikan ke Mendagri paling lambat pada tanggal 6 Desember 2023. surat tersebut. Ia memperkirakan, surat tersebut juga telah diterima oleh pimpinan DPRD.
“Surat itu saya terima Rabu kemarin,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Utara, Madri Daud mengaku, belum mengetahui atau menerima surat tersebut. Meski begitu, pihaknya akan segera memroses usulan nama calon penjabat bupati setelah surat tersebut mereka terima. Sebelum ke arah sana, pihaknya juga akan berkonsultasi terlebih dulu mengenai mekanisme seperti apa yang harus dijalankan dal proses penggodokan tiga nama calon tersebut.
“Kalau sudah terima suratnya, secepatnya akan kami proses sesuai mekanisme yang ada,” terangnya.