Soal Penertiban Menara Telekomunikasi Depan Rumdis Wabup, Sekdakab-Kasatpol PP Lampung Utara tak Sejalan

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara sepertinya tidak mempunyai cukup nyali untuk menertibkan menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah dinas wakil bupati. Padahal, kabarnya pem...

Soal Penertiban Menara Telekomunikasi Depan Rumdis Wabup, Sekdakab-Kasatpol PP Lampung Utara tak Sejalan
Kepala Satpolpp Lampung Utara, Khairul Anwar

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara sepertinya tidak mempunyai cukup nyali untuk menertibkan menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah dinas wakil bupati. Padahal, kabarnya pemilik menara di sana telah berulang kali ditegur.

“Kami masih menunggu surat teguran ketiga, baru bisa bergerak,” kata Kepala Satpolpp Lampung Utara, Khairul Anwar, Senin (26/8/2024).

Khairul menyampaikan, sampai saat ini Dinas Kawasan Perumahan, Permukiman Rakyat, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara masih belum menerbitkan surat tersebut. Surat teguran ketiga inilah yang akan menjadi dasar mereka untuk melakukan penertiban.

“Surat teguran ketiga ini yang kami tunggu,” tuturnya.

Apa yang disampaikan oleh Khairul Anwar ini bertentangan dengan penjelasan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok pada Rabu (26/6/2024). Kala itu, ia menyatakan, akan segera menghentikan operasional menara telekomunikasi di sana. Sebelum itu, mereka akan segera melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada pihak pengelola menara telekomunikasi di sana.

Sayangnya, baik Kepala Bidang Cipta Karya (Aprizal) tak ada di ruangannya karena masih beristirahat meskipun waktu telah menunjukan pukul 13.20 WIB. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan salah seorang staf Aprizal.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan
baik.

Di samping itu, rencana induk menara telekomunikasi ini diharapkan dapat berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.