Soal Menara Telekomunikasi ‘Liar’ Depan Rumah Dinas Wakil Bupati, Ini Kata Sekdakab Lampung Utara

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Surat teguran pada pengembang infrastruktur menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah dinas Wakil Bupati Lampung Utara saat ini sedang dalam proses. “Sudah saya perintahkan Kepala Dinas P...

Soal Menara Telekomunikasi ‘Liar’ Depan Rumah Dinas Wakil Bupati, Ini Kata Sekdakab Lampung Utara
Menara telekomunikasi di Kelurahan Gapura, Kotabumi, Lampung Utara.

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Surat teguran pada pengembang infrastruktur menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah dinas Wakil Bupati Lampung Utara saat ini sedang dalam proses.

“Sudah saya perintahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang/Disperkimciptaru untuk membuat surat itu,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan, surat teguran yang akan dibuat itu akan dilayangkan pada pihak pengembang infrastruktur menara telekomunikasi yang diduga mendirikan menara di sana tanpa melengkapi izin yang diharuskan. Nantinya, surat itu akan ditandatangani penjabat bupati, atau olehnya.

“Bisa juga ditandatangani oleh Kepala Disperkimciptaru,” katanya.

Menariknya, Kepala Disperkimciptaru melalui Kepala Bidang Cipta Karyanya, Afrizal mengatakan, peneguran pada pengembang menara telekomunikasi tersebut tak hanya kewenangan dinasnya. Bisa juga dari dari instansi lain.

“Makanya dilihat dulu apakah Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG-nya sudah terbit atau enggak,” terangnya.

Pada akhir tahun 2023 lalu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Desti Erawati membenarkan, sampai saat ini belum ada rekomendasi yang mereka keluarkan untuk pendirian menara di sana. Rekomendasi titik lokasi pendirian menara ini diatur dalam rencana induk menara telekomunikasi.

“Rekomendasi titik lokasi ini menjadi dasar penerbitan perizinan yang dibutuhkan dalam pendirian setiap menara telekomunikasi,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan
baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.

Menara telekomunikasi itu sendiri didirikan pada tahun 2023 lalu. Lokasinya persis di depan rumah dinas Wakil Bupati Lampung Utara di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi.