Soal Limbah Peternakan Ayam di Madukoro, Ini Kata Komisi III DPRD Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi Utara–Komisi III DPRD Lampung Utara memastikan, pencemaran udara akibat dari aktivitas peternakan ayam petelur milik CV Hanura Jaya Farm memang benar adanya. Aroma tidak sedap itu disebabkan oleh pengolahan kotoran ay...

Teraslampung.com, Kotabumi Utara–Komisi III DPRD Lampung Utara memastikan, pencemaran udara akibat dari aktivitas peternakan ayam petelur milik CV Hanura Jaya Farm memang benar adanya. Aroma tidak sedap itu disebabkan oleh pengolahan kotoran ayam di sana.
“Tadi sudah kami lihat. Memang menimbulkan aroma tidak sedap dan banyak lalat,” kata Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, M.Aditya Hafizd Arafat melalui anggotanya, William Mamora, Rabu (26/2/2025).
Aroma tidak sedap dan lalat inilah yang dipersoalkan oleh warga yang menggelar aksi unjuk rasa hari ini. Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemilik peternakan untuk segera membenahi pengolahan limbah kotoran ayam mereka tersebut. Dengan demikian, tidak akan ada lagi keluhan seputar pencemaran udara dari warga sekitar.
“Mereka harus belajar dengan peternakan lainnya yang lebih maju dalam mengelola limbah agar tidak mencemari udara,” tuturnya yang juga diamini oleh kedua koleganya.
Adapun mengenai perizinan yang juga disoal oleh warga, William menyebutkan, akan membahas persoalan ini dengan komisi yang membidanginya. Sebab, persoalan perizinan merupakan ranahnya komisi I. Selain membahas hal tersebut, pihaknya juga akan membahas lebih lanjut mengenai persoalan limbah tersebut dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Nanti akan ada rapat lanjutan mengenai persoalan-persoalan ini,” kata dia.
Di tempat sama, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Kausar memperingatkan, untuk tidak menganggap remeh tuntutan warga mengenai polusi udara ini. Pihak perusahaan harus segera menindaklanjuti agar pencemaran udara ini dapat dihilangkan di masa mendatang.
“Jadikan keluhan masyarakat ini sebagai masukan. Jangan anggap sebagai beban,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Dusun 10, Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara mendesak pemerintah untuk menutup operasional peternakan ayam petelur milik CV Hanura Jaya Farm. Selain mencemari udara, peternakan ayam ini juga diduga belum berizin.
Desakan ini mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di tiga tempat. Ketiga tempat itu adalah kantor Pemkab Lampung Utara, kantor DPRD Lampung Utara, dan terakhir, di lokasi peternakan, Kamis (26/2/2025).
Jalannya aksi unjuk rasa di lokasi peternakan yang juga dihadiri oleh pihak Komisi III DPRD Lampung Utara sedikit alot dan memanas. Sebab, warga ngotot untuk diperlihatkan izin yang diklaim telah dimiliki oleh CV itu. Ternyata, dugaan warga mengenai ketiadaan izin yang dikantongi oleh CV Hanura Jaya Farm sepertinya mendekati kebenaran.
Izin lingkungan atau izin tetangga yang diperlihatkan adalah izin tahun 2018. Itu pun untuk DOC (Day Old Chicken) atau untuk anak ayam berumur satu hari dan bukannya untuk peternakan ayam petelur seperti saat ini. Bahkan, salah seorang warga, Handrayadi mengaku, tanda tangannya yang ada di dalam surat tersebut telah dipalsukan.
“Saya tidak pernah tanda tangan. Tanda tangan saya seperti ini,” kata Handrayadi sembari memperlihatkan KTP-nya.