Simpan Sabu dan Ekstasi, Pekerja Bengkel di Simpang Propau Ditangkap Polisi
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi, Luxfan (36), warga Desa Bandar Sakti, Abung Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB. “Tersangka dita...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi, Luxfan (36), warga Desa Bandar Sakti, Abung Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tersangka ditangkap di bengkel tempatnya yang berada di daerah Simpang Propau, Abung Selatan,” kata Kepala Satuan Narkoba, Iptu Andri Gustami, Rabu (12/4/2017).
Menurut Andri, polisi mengamankan lima butir ekstasi, satu paket kecil sabu berikut plastik bekas pakai sabu, dan 16 bukti transfer. Selain itu, pihaknya juga menyita 2 unit ponsel, dan peralatan hisap sabu.
“Berbagai barang bukti itu ditemukan di dalam tas tersangka,” urainya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun sebagaimana yang diatur pada pasal 112 dan 114 dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hukuman maksimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata dia.