Setahun, Puluhan Pelajar di Lampung Utara Hamil di Luar Nikah

Rahmat/Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Puluhan pelajar di Lampung Utara hamil di luar nikah pada tahun 2023. Totalnya mencapai dua puluh tujuh orang. “Tahun 2023, ada 47 pengajuan dispensasi menikah yang diajukan anak di bawah umur,&#8221...

Setahun, Puluhan Pelajar di Lampung Utara Hamil di Luar Nikah
Kantor Pengadilan Kotabumi, Lampung Utara

Rahmat/Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Puluhan pelajar di Lampung Utara hamil di luar nikah pada tahun 2023. Totalnya mencapai dua puluh tujuh orang.

“Tahun 2023, ada 47 pengajuan dispensasi menikah yang diajukan anak di bawah umur,” kata Panitera Pengadilan Agama Kotabumi, Linda Hastuti, Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan, alasan pengajuan dispensasi menikah ini beragam. Mulai dari telah hamil, menghindari zina, budaya adat, dan pergaulan bebas. Dari ke-47 kasus tersebut, alasan hamil di luar nikah paling mendominasi. Total ada 27 anak yang hamil di luar nikah di tahun 2023.

“Usia termuda itu berusia lima belas tahun,” terangnya.

Adapun rincian jumlah alasan lainnya adalah lima belas perkara karena menghindari zina, tiga perkara karena budaya adat, dan dua perkara karena pergaulan bebas. Perkara-perkara ini tersebar pada tujuh belas kecamatan.

“Dari ke-17 kecamatan itu, Kecamatan Sungkai Utara yang paling banyak perkaranya dengan delapan perkara,” kata dia.

Di urutan kedua, ada Kecamatan Kotabumi dengan tujuh perkara, dan urutan ketiga ditempati oleh Kecamatan Kotabumi Utara dengan tujuh perkara, serta Kecamatan Abung Selatan menjadi urutan keempat terbanyak dengan lima perkara.

Linda menjelaskan, jumlah anak yang menikah di tahun 2023 menurun jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. Sebab, di tahun 2022 lalu, terdapat 70 perkara yang mereka tangani.

“Sebelumnya, pemohon harus mengikuti bimbingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” terangnya.