Rifaldi “Banting Stir” dari Tukang Antar Kue jadi Kurir Narkoba

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka Rifaldi Ramadhan, Rabu (6/1/2016). BANDARLAMPUNG – Tersangka kurir sab...

Rifaldi “Banting Stir” dari Tukang Antar Kue jadi Kurir Narkoba

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka Rifaldi Ramadhan, Rabu (6/1/2016).

BANDARLAMPUNG – Tersangka kurir sabu-sabu, Rifaldi Ramadhan mengatakan, dirinya terjun ke dunia narkoba sebagai kurir sejak bulan November 2015. Ia terpaksa menjadi kurir narkoba, karena hasil dari pekerjaannya sebagai pengantar kue tidak mencukupi. Uang yang ia dapatkan dari upah mengantar sabu-sabu, digunakan untuk membeli kebutuhan anaknya yang masih balita.

“Baru tiga kali saya disuruh bandar Ki (DPO) yang tinggal di Bakung, Telukbetung untuk mengantarkan sabu-sabu kepemesannya. Sekali antar sabu-sabu, saya dapat upah uang Rp 75 ribu,”kata Rifaldi di hadapan petugas dan awak media, Rabu (6/1/2016).

Menurut pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengantar kue ini, selain dapat upah uang, ia juga dapat upah pakai sabu-sabu. Diakuinya, sejak satu tahun terakhir ini, ia kecanduan pakai sabu-sabu.

Dikatakannya, saat ditangkap polisi, ketika itu ia disuruh oleh Ki (DPO) untuk mengantarkan satu paket sedang sabu-sabu kepada pemesannya berinisia La (DPO). Sebelumnya ia dan pemesan barang itu, sudah janjian untuk bertemu dan transaksi di sebuah supermarket di Jalan Pangeran Antasari.

“Taklama saya sampai, saat berada di parkiran Supermarket Giant Antasari, beberapa anggota polisi datang dan langsung menangkapnya,”ungkapnya.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarkampung menangkap Rifaldi Ramadhan (20) kurir sabu-sabu, Selasa (6/1/2016) sekitar pukul 12.00 WIB di tempat parkir Supermarket Giant di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kalibalau, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Polisi menangkap warga Jalan Ikan Kembung, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan tersebut saat akan mengirimkan satu paket sedang sabu-sabu kepada pemesannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu peket sedang sabu-sabu seberat lima gram.