Kasus City Spa, Kuasa Hukum Gusti Desak Polda Tetapkan Cik Raden sebagai Tersangka

Zainal Asikin/Teraslampung.com Syafruddin, S.H. BANDARLAMPUNG – Lambatnya tahap penyelidikan dan pelengkapan berkas dari Polda Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, membuat Syafruddin, S.H., kuasa hukum tersangka Gusti Zald...

Kasus City Spa, Kuasa Hukum Gusti Desak Polda Tetapkan Cik Raden sebagai Tersangka

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Syafruddin, S.H.

BANDARLAMPUNG – Lambatnya tahap penyelidikan dan pelengkapan berkas dari Polda Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, membuat Syafruddin, S.H., kuasa hukum tersangka Gusti Zaldi Arif Dian dalam kasus pelecehan seksual terapis City Spa bereaksi. Ia mendesak Polda Lampung, untuk menjalankan seluruh petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas yang diberikan kepada Polda Lampung.

Menurut Syafruddin, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menjalankan petunjuk jaksa untuk dapat menjadikan tiga oknum anggota Bapol PP yaitu, Dedi Saputra, Budi Ari Himawan, Asrin, dan  Kepala Bapol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden menjadi tersangka kasus yang menyeret Gusti Zaldi menjadi tersangka.

“Sebab dalam berkas P19 Kejati, yang ditujukan ke Ditreskrimum Polda Lampung dijelaskan agar dapat menyeret keempat orang yang masih berstatus sebagai saksi tersebut,”kata Syafruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).


SIMAK: Anggota Satpol PP Ini Mengaku Penggerebekan City Spa Rekayasa Atasan

Menurutnya, hal tersebut setiap orang yang melakukan, menyuruh, atau turut melakukan perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Selanjutnya, diajukan dalam berkas perkara secara terpisah, yakni dengan mempersangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KE-1 kuhp Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Syafruddin mengutarakan, dalam P19 Kejati, bahwa tahap I dan tahap II sudah memberikan petunjuk agar dalam perkara tersebut, empat orang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut harus dijadikan tersangka.

“Jadi tidak usah lagi, antara Polda dan Kejaksaan saling lempar perkaranya. Perbuatan itukan sudah jelas, bahwa ada yang menyuruh yaitu Cik Raden. Hal itu juga harus dijadikan tersangka sesuai P19
Kejati,”ungkapnya.


BACA: Terapis dan Pelanggan Terpergok Tanpa Busana di Kamar City Spa Bandarlampung

Berkas perkara Gusti Zaldi, lanjut Syafruddin, segera akan dinyatakan lengkap atau P21 jika ketiga oknum Anggota Bapol PP dan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Cik Raden telah dinyatakan sebagai tersangka. Untuk itu, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersebut menjadi dipecah (split).

“Kalau sekarang mau dilimpahkan lagi Kejati untuk P21, itu berarti semua tidak sesuai dengan P19 dan itu tidak bisa. Keempat orang itu, harus dijadikan sebagai tersangka dulu, baru bisa dinyatakan P21. Jadi ketika P21 nanti, berkasnya akan dilimpahkan secara bersamaan,”terangnya.

Ikuti Perkembangan Berita: Skandal  City Spa