Polres Lampura Ringkus Lima Bandar dan Pemakai Narkoba

Feaby/Teraslampung.com Tersangka Ri saat diperiksa penyidik Polres Lampung Utara, Sabtu (6/2/2016). Kotabumi--Sejak Jumat (5/2) malam – Sabtu (6/2) pagi, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Ar (33), Is (19), De (28), Ek (29),...

Polres Lampura Ringkus Lima Bandar dan Pemakai Narkoba

Feaby/Teraslampung.com

Tersangka Ri saat diperiksa penyidik Polres Lampung Utara, Sabtu (6/2/2016).

Kotabumi--Sejak Jumat (5/2) malam – Sabtu (6/2) pagi, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Ar (33), Is (19), De (28), Ek (29), dan Ri (19), terduga bandar dan pemakai narkoba. Total paket Sabu yang diamankan dari kelima tersangka seberat 1 gram.

“Kelima tersangka diamankan dari dua tempat dan di waktu yang berbeda. Dari kelimanya, total paket sabu yang  1 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Jhon Kennedy, di Mapolres, Sabtu (6/2) pagi.

Penangkapan pertama, menurut Jhon, dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Dadali V, RT I/RW VI, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan pada Jumat (5/2) sekitar 19:30 WIB. Di lokasi pertama ini, kata Jhon, pihaknya mengamankan tersangka Arif Efendi (33), Iska Thamrin (19), dan Dedi Saputra (28).

“Barang bukti yang diamankan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Gang Dadali yakni satu paket Sabu seberat 0,4 gram,” katanya.

Sementara penangkapan kedua tersangka Ek dan Ri, imbuh dia, terjadi di daerah kampung Tanah Miring, Kota Alam, Kotabumi Selatan pada Sabtu (6/2) sekitar pukul. 10:30 WIB.

Menurut Jhon, keduanya diamankan di kediaman Ek saat sedang menunggu pembeli.

“Dari tangan Ek dan Ri, paket Sabu yang kami amankan mencapai 0,6 gram. Penangkapan kelima tersangka ini semua berkat pengembangan informasi yang kami terima dari masyarakat,” paparnya.

Jhon menegaskan, atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun. Pasal yang akan digunakan untuk menjerat para tersangka di antaranya Pasal 112, 111, 127 Undang – Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Kami akan jerat mereka dengan Undang – Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tandas Jhon.