Simpan Sabu di dalam Bra, Ibu Muda Warga Abung Barat Dicokok Polisi
Feaby/Teraslampung.com Tiga paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka Anita. Kotabumi–Hanya berselang empat setelah peringkusan dua bandar Sabu di kampung Tanah Miring, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan Anit...
Feaby/Teraslampung.com
| Tiga paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka Anita. |
Kotabumi–Hanya berselang empat setelah peringkusan dua bandar Sabu di kampung Tanah Miring, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan Anita (34), ibu muda yang diduga sebagai bandar sabu, Sabtu (6/2) sekitar pukul 14:00 WIB.
Menurut Kapolres, AKBP. Dedi Supriyadi melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Jhon Kennedy mengatakan, tersangka Anita ditangkap di kediamannya yang berada di daerah Ogan 6, Kecamatan Abung Barat. Penangkapan atas tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mereka tindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang disita yakni 3 paket sabu yang setiap paketnya dijual seharga Rp200 ribu,” kata Jhon, di Mapolres, Sabtu (6/2).
Menurut Jhon, tiga paket barang haram itu awalnya disimpan tersangka Anita di dalam bra yang dikenakannya. Namun, tersangka akhirnya mengeluarkan barang itu dari dalam branya saat diminta menunjukkan barang itu.
“Tiga paket sabu itu dikeluarkan tersangka dari dalam bra yang dikenakannya. Setiap paket itu dijual Rp200 ribu,” terangnya.
Kepada penyidik, penyidik, imbuh Jhon, tersangka Anita membantah barang haram itu miliknya. Anita mengaku narkoba itu titipan suaminya. Suaminya berhasil melarikan diri saat digerebek polisi.
“Suami tersangka berhasil kabur. Tersangka akan dijerat dengan Undang – Undang Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas dia.



