Polres Lampung Utara Periksa 18 Tersangka Narkoba dan Pelaku Kriminal

Petugas Polres Lampung Utara menunjukkan barang bukti sebuah senhata api yang disita dari salah satu tersangka yang ditangkap di Abung Surakarta, Lampung Utara, Rabu (25/3). Feaby/Teraslampung.comKotabumi–Polres Lampung Utara (Lampura)...

Polres Lampung Utara Periksa 18 Tersangka Narkoba dan Pelaku Kriminal
Petugas Polres Lampung Utara menunjukkan barang bukti sebuah senhata api yang disita dari salah satu tersangka yang ditangkap di Abung Surakarta, Lampung Utara, Rabu (25/3).

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Polres Lampung Utara (Lampura) terus memeriksa secara marathon ke-18 tersangka yang terjaring dalam operasi besar – besaran pada Rabu (25/3) lalu. Ke-18 tersangka itu diduga tersangkut perkara narkoba dan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Lampura.

Ke-18 tersangka itu yakni, AD (56), warga Desa Surakarta, RS (21), warga Kelurahan Sribasuki, AI (19), warga Banyu Urip, Kelurahan Kotabumi Ilir, KSR (43), warga Desa Surakarta, AG (25), warga  Surakarta, HRM (36) warga Tanjung Iman, SPN (40), warga Kelapa Tujuh, ARH (40), warga Bumi Agung, EDN (36) warga Bumi Agung, YN (45), warga Gunung Nyapah, AHR (24), warga Abung Timur, NZR (21), warga Bumi Agung, MD (57), warga Bumi Agung, ARY (35), warga Surakarta, MHD (56), warga Bumi Agung, AS (25), warga Bumi Agung, RZA (26), warga Bumi Agung, dan SPI (45) warga Kembang Tanjung.

“Para tersangka hasil operasi, Rabu (25/3) kemarin masih diperiksa,” Kaor. Ops. Reskrim, Ipda. Aris, Kamis (26/3).

Masing – masing tersangka, imbuh dia, akan dijerat sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat. Aris mencontohkan, kepada tersangka yang kedapatan memiliki kendaraan motor tanpa surat – menyurat resmi, maka pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap mereka. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengusut asal muasal kendaraan tersebut. Sementara bagi para tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api, pihaknya akan melakukan penahanan. Karena diduga mereka tersebut adalah para pelaku begal yang selalu menghantui masyarakat selama ini.

“Para tersangka yang kedapatan memiliki senjata api dan senjata tajam, akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Tapi sementara ini, mereka (tersangka) akan dikenakan Undang – Undang Darurat yang ancaman hukumananya 20 tahun penjara,” urai dia.

Sebelumnya, dalam operasi besar – besaran yang melibatkan sekitar 300 personilnya di sejumlah wilayah Lampura, Rabu (25/3), aparat Kepolisian mengamankan sedikitnya 18 tersangka. Sementara barang bukti yang disita itu di antaranya puluhan jarum suntik bekas pakai putaw, peralatan hisap sabu, sejumlah senjata api rakitan, soft gun, sejumlah senjata tajam berbagai jenis, ‎spare part motor yang diduga hasil kejahatan, 29 unit motor tanpa dokumen yang sah serta dua unit kendaraan roda empat yang disinyalir bodong.‎

Para tersangka dan barang bukti kejahatan tersebut didapat dari kampung Tanah Miring, Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan dan Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan. Selain dari Kecamatan tersebut, para tersangka dan barang bukti kejahatan didapat dari Kecamatan Abung Timur, Kecamatan Abung Surakarta dan Kecamatan Abung Selatan.