Polres Lampung Utara Bekuk Empat Anggota Sindikat Pembuat SIM Palsu

Teraslampung.com, Kotabumi–Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara membongkar sindikat pemalsu SIM. Total ada empat pelaku yang diamankan. Keempat pelaku adalah adalah He (34), AS (25), DS (48), dan MAPP (29). Tiga dari keempat pelaku meru...

Polres Lampung Utara Bekuk Empat Anggota Sindikat Pembuat SIM Palsu

Teraslampung.com, Kotabumi–Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara membongkar sindikat pemalsu SIM. Total ada empat pelaku yang diamankan.

Keempat pelaku adalah adalah He (34), AS (25), DS (48), dan MAPP (29). Tiga dari keempat pelaku merupakan warga Lampung Selatan. Adapun korbannya adalah RPB (37), warga Lampung Utara.

Terungkapnya aksi kawanan penjahat ini berawal dari keluhan korban. Kala itu, korban tidak terima bahwa tanggal lahirnya yang tertera di SIM B1 berbeda dengan KTP. Ia khawatir akan timbul persoalan saat mengemudikan kendaraannya di jalan. Korban pun sempat meminta pertanggungjawaban dari kawanan tersebut.

“Biaya pembuatan SIM-nya sebesar Rp1 juta,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Afpryyadi, Jumat (29/8/2025).

Menurut Perwira Pertama Kepolisian ini, korban memesan SIM B1 dengan para pelaku karena tergiur oleh iming-iming kemudahan dalam proses pembuatannya. Hanya dengan mengirimkan fotocopy KTP dan SIM lama, SIM yang dikiranya asli akan langsung jadi.

“Uang itu ditransfer ke rekening He,” katanya.

Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya. Para pelaku dibekuk di kediamannya masing-masing. Hasil pengembangan, aksi pemalsuan ini telah dilakukan sejak tiga tahu lalu. Tak kurang dari 200-an SIM palsu diedarkan oleh kawanan tersebut.

“Para pelaku terancam enam tahun penjara akibat perbuatannya,” tutur dia.

 

Feaby Handana