Polisi Bekuk Pembobol Kantor Dinas Sosial Pesisir Barat
Zainal Asikin |Teraslampung.com KRUI – Petugas Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama Polres Lampung Barat, menangkap Fitra Aditama (19), warga Tambakbalak, Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, yang merupakan salah satu p...

Zainal Asikin |Teraslampung.com
KRUI – Petugas Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama Polres Lampung Barat, menangkap Fitra Aditama (19), warga Tambakbalak, Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, yang merupakan salah satu pelaku pembobol kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pesisir barat (Pesibar). Polisi menangkap tersangka di daerah Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (23/10/2017).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Feri Anda Eka Putra mengatakan, petugas menangkap tersangka Fitra, salah satu pelaku pembobol kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pesisir barat (Pesibar) di daerah Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah. Sementara salah satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam pencarian petugas.
“Kasus pencurian tersebut terungkap, berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan saksi. Hasil penyelidikan selama beberapa hari, petugas mendapati identitas pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fitra,”ujarnya, Senin (23/10/2017) sore.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual oleh tersangka, berupa satu unit laptop merk Asus 455L dan Toshiba warna hitam, satu buah kamera digital merk Canon DSLR EDS1200D type 18Mp CMOS ISO 6400 EDS fullHD.
Feri mengutarakan, aksi pencurian di Kantor Dinsos Pesibar tersebut, terjadi pada 18 Oktober 2017 dinihari lalu sekitar pukul 02.00 WIB dan baru diketahui pagi harinya oleh salah seorang pegawainya. Modusnya, kedua pelaku masuk ke kantor Dinsos tersebut melalui jendela depan, yakni dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau. Setelah berada didalam, pelaku merusak kunci pintu ruangan dan lemari besi.
“Tersangka Fitra dan rekannya yang saat ini masih buron, menggasak satu unit laptop merk Asus 455L, dan kamera digital merk Canon DSLR EDS1200D type 18Mp CMOS ISO 6400 EDS fullHD. Tidak hanya itu saja, keduanya juga mengambil satu unit laptop merk Toshiba dari ruangan bendahara setelah merusak lemari,”terangnya.
Dikatakannya, tersangka dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu juga, petugas masih memburu satu pelaku lain yang saat ini masih buron dan identitasnya sudah diketahui.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Fitra harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pesisir Tengah, dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.