PGRI Kalianda Sosialisasikan Sasaran Kerja Pegawai
Iwan J Sastra/Teraslampung.com Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di Aula SMAN 2 Kalianda, Kamis ( 6/11). KALIANDA – Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menggelar sosialiasi...

Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di Aula SMAN 2 Kalianda, Kamis ( 6/11). |
KALIANDA – Organisasi Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menggelar sosialiasi
tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP), bertempat di Aula SMAN 2 Kalianda, Kamis (
6/11).
peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Operator Sekolah tingkat TK, SD,
SMP dan SMA se-Kecamatan Kalianda itu, dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan
(Disdik) Lamsel Muhammad Aham, mewakili Kadisdik Drs. H. Burhanuddin,MM.
digelarnya sosialiasi SKP dilingkungan pendidikan ini, merupakan tindak lanjut
dari Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun
2011 dan Peraturan BKN Nomor : 01 Tahun 2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja
PNS.
dua kategori penilaian yakni 60 persen penilaian prestasi kerja PNS, dan 40
persen penilaian tentang prilaku kerja PNS.
kedepannya setiap guru diwajibkan untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Karena, fungsi dari SKP adalah untuk penilaian kinerja PNS sebagai pengganti
DP.3 yang telah diterapkan selama ini,” ujar M. Aham, dalam sambutannya.
menuturkan, melalui kegaiatan sosialiasi SKP yang digelar pihaknya, diharapkan
bisa menambah pengetahuan para Kepala Sekolah dan Operator Sekolah untuk
membuat dan menyusun nilai prestasi kinerja para guru disekolahnya
masing-masing.
antusias mengikuti kegiatan yang kami gelar ini (Sosialiasi SKP, red).
Mudah-mudahan, dengan adanya sosialiasi ini bisa menambah pengetahuan para
peserta tentang SKP,” kata Hidayat, kepada Teraslampung.com, saat ditemui
usai acara sosialisasi SKP.