Pernyataan Sikap Organisasi Masyarakat Sipil Lampung terhadap Pembubaran Diskusi di YLBHI oleh Kepolisian
Pada Sabtu, 16 September 2017 , Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan tindakan yang menciderai kehidupan demokrasi di Indonesia. Puluhan polisi memblokade pintu masuk gedung Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum...

Pada Sabtu, 16 September 2017 , Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan tindakan yang menciderai kehidupan demokrasi di Indonesia. Puluhan polisi memblokade pintu masuk gedung Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).
Blokade tersebut dilakukan dengan alasan kegiatan yang dilakukan di dalam gedung YLBHI tidak melalui proses pemberitahuan, sehingga pihak kepolisian bersikeras melarang dan membubarkan kegiatan seminar Pengungkapan Sejarah 65/66 yang akan diselanggarakan di gedung YLBHI/LBH Jakarta. Padahal pemberitahuan kepada kepolisian untuk menyampaikan pendapat di muka umum di dalam UU No 9 Tahun 1999 serta Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/94 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat sama sekali tidak mengatur kegiatan yang bersifat akademis.
Seminar dan diskusi yang di selenggarakan di gedung YLBHI merupakan satu bentuk kegiatan akademis dimana kegiatan tersebut merupakan kajian penelusuran sejarah. Kegiatan tersebut juga dilakukan bukan di tempat umum tetapi di dalam gedung. Seminar/Diskusi tersebut merupakan kegiatan yang bersifat umum dan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari Akademisi, Aktivis, Mahasiswa, Petani, Buruh, Media dan Masyarakat Sipil lainnya.
Sehari sebelumnya pihak panitia yang didampingi oleh LBH Jakarta telah melakukan pertemuan dengan pihak Polsek Menteng yang hasil dari pertemuan tersebut yaitu menyepakati bahwa kegiatan akan tetap berjalan. Akan tetapi kesepakatan tersebut diingkari oleh pihak Kepolisian dengan tetap melarang kegiatan tersebut dengan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PELANGGARAN YANG DILAKUKAN KEPOLISIAN DALAM MEMBUBARKAN KEGIATAN SEMINAR DAN DISKUSI
Pelanggaran Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”,
Pelanggaran Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Sipil Politik.
PERNYATAAN SIKAP
Dengan kondisi seperti itu maka kami Organisasi Masyarakat Sipil LAMPUNG menyatakan sikap sebagai berikut :
Mengecam segala bentuk kekerasan terhadap tindakan kepolisian yang membubarkan kegiatan seminar dan diskusi yang diselenggarakan di YLBHI/LBH Jakarta pada Sabtu, 16 September 2017.
Mendesak Kapolri untuk bertanggung jawab terhadap aktivitas pembubaran kegiatan yang diselenggarakan di YLBHI/LBH Jakarta pada Sabtu, 16 September 2017.
Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menjamin kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengemukakan Pendapat dimuka umum sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Bandar Lampung, 17 September 2017
Organisasi Masyarakat Sipil Lampung
LBH Bandar Lampung (Alian Setiadi – 085279000567)
WALHI Lampung (Hendrawan – 085289932353)
Dewan Rakyat Lampung – DRL (Dimas Fezari Putra – 082281641918)
Jaringan Radio Komunitas Lampung – JRKL (Rifky Indrawan – 081279454849)
Mitra Bentala (Mashabi – 081272525999)
ICRM (Supriyanto – 081272102240)
Penggiat Masyarakat Adat – AMAN Lampung (Ichwanto M. Nuh – 081215161609)
LBH Pers Lampung (Hanafi Sampurna – 081369415911)
LMND Lampung (Reynaldo Sitanggang – 082311838232)
KPW PRD Lampung (Ahmad Muslimin – 082175888202)
Sekber Kota Bandar Lampung (M. Mansyur – 081369908858)
AJI Bandar Lampung (Padli Ramdan – 085287465797)
Solidaritas Perempuan Sebay Lampung (Armayanti Sanusi – 081373410336)
Ikatan Jabung Sai – IJS (Lekok Abadi – 085217453216)
Serikat Mahasiswa Indonesia – SMI Bandar Lampung (Beni Agung – 082280389904)
Forum Masyarakat Way Kanan Bersatu
Forum Tani dan Nelayan Lampung
Gabungan Petani Lampung – Kotabaru
Forum Masyarakat Sawah Brebes Bersatu
Forum Masyarakat Ringin Sari
Forum Silaturahmi Petambak