LBH Bandar Lampung: Ketidakpatuhan Pemerintah Daerah terhadap Putusan Pengadilan dan Potret Buram Pengelolahan BUMD
Hari ini adalah satu tahun lebih dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, mengadili dan memutus perkara yang menyangkut nasib dan hak-hak pekerja eks PT. Wahana Raharja. Ketika majelis membacakan Putusan Nomor : 16/Pid.sus-PHI/2024/PN Tjk yang dibacakan pada tanggal 11 Desember 2024, memberikan harapan kepada 7 orang eks pekerja PT. Wahana Raharja yang tidak dibayarkan gaji hingga 2 tahun sebesar Rp.326.087.940 (tiga ratus dua puluh enam juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Majelis hakim memutus dalam perkara tersebut dengan memberikan kewajiban hukum untuk perusahaan membayarkan gaji dan pesangon yang tidak dibayarkan oleh perusahan dan merupakan hak-hak eks pekerja PT. Wahana Raharja. Ketidakpatuhan terhadap Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap oleh PT. Wahana Raharja bukan hanya ketidakpatuhan hukum atas putusan pengadilan oleh perusahaan melainkan merupakan perbuatan Pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 90 ayat (1) jo pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
PT. Wahana Raharja merupakan etitas perusahaan yang bagian dari Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroan Daerah hal ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja Provinsi Lampung Menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja.
Meskipun demikian, perubahan bentuk Perusahaan daerah menjadi Perseroan Daerah tidak menghilangkan tanggung jawab Pemerintah daerah untuk mengabaikan tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya dalam hal membayar karyawan. Namun, faktanya hingga saat ini pengabaian atas kewajiban hukum perusahaan dan Pemerintah Daerah Provinsi masih dilakukan meskipun kami sudah melakukan upaya-upaya hukum seperti hiring dan bersurat baik kepada Perusahaan, Gubernur, Ketua DPRD Provinsi dan Kementrian Dalam Negeri yang kami nilai memiliki hubungan hukum dalam konteks pengelolahan BUMD.
Selain itu, PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merupakan anak perusahaan PT. Lampung Jasa Utama (LJU) bagian dari Badan Usaha Milik Daerah juga memiliki masalah yang sama dalam konteks dugaan pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan. Pengabaian tanggung jawab hukum oleh perusahaan atas pembayaran gaji karyawan juga menyasar eks karyawan PT. LEB yang merupakan etitas Badan Usaha Milik Daerah milik Provinsi Lampung tersebut. Hal itu oleh eks pekerja PT. LEB bernama Audi Titaheluw yang tidak menerima gaji sejak bulan maret 2025, hingga akhirnya Audi Titaheluw meninggal dunia pada bulan September 2025 namun perusahaan belum juga membayarkan gaji serta hak-hak normatif yang menjadi hak Audie Titaheluw. Hal yang sama juga dialami oleh karyawan PT. LEB lainnya yang tidak diberikan gaji serta kepastian hukum yang seharusnya diberikan oleh Perusahaan.
Pelanggaran berupa keterlambatan dan bahkan tidak dibayarkannya gaji dan pesangon bukan sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan pelanggaran hukum yang mengancam kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Alasan kerugian perusahaan atau lemahnya keuangan BUMD tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang dan alasan kasus Tindak Pidana Korupsi yang dialami PT.LEB tidak bisa menjadi alasan hukum terhadap penundaan pembayaran gaji karyawan.
Selain itu, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab hukum terhadap pengelolahan BUMD sebagaimana berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, ketidakpatuhan terhadap hak-hak normatif pekerja tidak hanya merupakan pelanggaran hukum tenaga kerja melainkan merupakan pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh Direktur BUMD, Direksi BUMD dan Gubernur Provinsi Lampung.
Atas alasan hukum tersebut, kami LBH Bandar Lampung mendorong untuk Gubernur serta DPRD Provinsi Lampung segera memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja yang merupakan berbadan hukum BUMD atau Perseroda hal ini dilatarbelakangi oleh hubungan hukum antara BUMD dan Pemerintah Daerah yang memiliki tanggung jawab hukum berupa Pembinaan dan pengawasan yang didasari oleh mandat Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengelolah APBD, apabila tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah hal ini berpotensi menjadi sengekta Administratif berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Bandar Lampung, 26 Januari 2026
PENGABDI BANTUAN HUKUM
LBH BANDAR LAMPUNG
ttd
SAPTO AJI PRABOWO



