Penyimpangan Rp 3 M di Dinas Bina Marga, 11 Rekanan Diminta Segera Kembalikan Uang
TERASLAMPUNG.COM — Dinas Bina Marga Provinsi Lampung meminta 11 perusahaan rekanan untuk mengembalikan uang proyek sebesar Rp 3 miliar yang menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) termasuk kategori penyimpangan dana. “Kami...
TERASLAMPUNG.COM — Dinas Bina Marga Provinsi Lampung meminta 11 perusahaan rekanan untuk mengembalikan uang proyek sebesar Rp 3 miliar yang menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) termasuk kategori penyimpangan dana.
“Kami akan kejar terus. Kami meminta mereka segera mengembalikan uangnya,” kata Sekretaris Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Rony Witono, usai konferensi pers persiapan mudik Lebaran 2016 di Kantor Dinas Bina Marga , Selasa (28/6).
Menurut Rony, sebenarnya untuk kasus temuan BPK itu sudah ada Panja-nya dan dalam temuan BPK tersebut sudah memerintahkan rekanan untuk mengembalikan temuan penyimpangan dana tersebut.
“Soal pengawasannya, kami dari Dinas Bina Marga sudah memaksimalkan pengawasan. Upaya sudah membayar konsultan kortim satu dan dua yang tugasnya mengawasi konsultan pengawas. Artinya, pengawasan kita sudah berlapis. Namun,tidak ada gading yang tak retak, insaalah semua pekerjaan yang dilakukan bukan disengaja,” kata Rony,
Terkait 11 perusahaan “nakal” tersebut, kata Rony, bisa saja dimasukkan daftar hitam (blacklist) dan tidak bisa lagi megerjakan proyek di Dinas Bina Marga Lampung.
“Namun, (itu) ada prosedur dan tata caranya. Yakni, dimulai dari surat teguran. Jika tidak sesuai dengan tata cara, kami bisa digugat. Insya Allah masalah ini bisa kami selesaikan,” kata Rony.
Rony mengatakan pihaknya sudah memberitahukan kepada rekanan bahwa dalam waktu 60 hari temuan BPK harus diselesaikan. Artinya, uang Rp 3 miliar harus dikembalikan kepada negara.
Mas Alina Arifin



