Penyelundupan 137 Kg Ganja Digagalkan Polda Lampung, Empat Tersangka Ditangkap
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggagalkan penyelundupan 137 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara. Upaya penyelundupan ratusan kilogram ganja tersebut, dilakukan empat oran...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggagalkan penyelundupan 137 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara. Upaya penyelundupan ratusan kilogram ganja tersebut, dilakukan empat orang tersangka berinisal R, SA, E dan RAJ.
Polisi menangkap empat tersangka warga Way Kandis, Bandarlampung tersebut, di dekat Gedung Bagas Raya di Jalan Soekarno Hatta (bypass) Kelurahan Tanjung Senang, Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan, petugas menangkap keempat tersangka, saat membawa 137 kilogram ganja yang disimpan di dalam empat bok besar dari steoform menggunakan dua kendaraan mobil pribadi, di dekat Gedung Bagas Raya di Jalan Soekarno Hatta (bypass), Tanjung Senang.

“Ratusan kilogram ganja asal Medan tersebut, baru diambil para tersangka dari tempat ekspedisi Indah Cargo di Pasar Untung, Kedaton,”ujarnya saat gelar ekspos kasus penangkapan di Gedung Bagas Raya, Selasa (4/4/2017) malam.
Menurutnya, 137 kilogram ganja itu yang baru diambil para tersangka dari tempat ekspedisi tersebut, akan dibawa kepada pemiliknya yang ada di wilayah Bandarlampung.
“Untuk pemilik ganja tersebut, saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran petugas,”ungkapnya.







