Penerbitan Dokumen Perizinan Sistem Satu Pintu akan Segera Diberlakukan di Lamsel

Iwan J Sastra/Teraslampung.com Kepala BPMPPT Lampung Selatan, Zubaidi LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan  melalui Kantor Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel akan segera me...

Penerbitan Dokumen Perizinan Sistem Satu Pintu akan Segera Diberlakukan di Lamsel

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

Kepala BPMPPT Lampung Selatan, Zubaidi

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan  melalui Kantor Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel akan segera memberlakukan proses pembuatan izin melalui sistem satu pintu.

Menurut Kepala BPMPPT Lampung Selatan, Zubaidi, pemberlakuan sistem perizinan satu pintu ini sebagai bentuk penerapan Standar Operasional Perizinan (SOP) Kantor BPMPPT Lampung Selatan.

“Dengan diberlakukannya sistem perizinan satu pintu ini, nantinya semua yang berkaitan dengan pembuatan izin akan dikelola melalui satu pintu di Kantor BPPMPT Lampung Selatan,” ujar Zubaidi, kepada Teraslampung.com, di ruangkerjanya, Senin (11/1) siang.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Lampung Selatan yang ingin membuat dokumen perizinan atau perpanjangan izin, agar dapat secara langsung mendatangi Kantor BPMPPT Lampung Selatan, tanpa perantara, kecuali diberikan surat keterangan yang jelas.

“Semua bentuk dokumen perizinan, nantinya yang menerbitkan adalah Kantor BPMPPT, bukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker) terkait seperti yang terjadi selama ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk pemberlakukan sistem perizinan satu pintu di Kabupaten Lampung Selatan, saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang SOP satu pintu tersebut.

“Jika Perbup SOP perizinan satu pintu sudah diterbitkan, maka secara langsung, kami (BPMPPT, red) beserta tim teknis, akan mulai memberlakukan sistem perizinan satu pintu tersebut,” katanya.