Pemkot Penuhi Panggilan PTUN Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Polemik penyegelan ruko Pasar Tengah antara Pemkot Bandarlampung dan 30 pemegang HGB pasar tengah memasuki babak baru, Rabu (13/1) pihak pemkot yang diwakili oleh Dedi Amrullah dan 30 pemegang HGB yang diwaki...

Pemkot Penuhi Panggilan PTUN Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Polemik penyegelan ruko Pasar Tengah antara Pemkot Bandarlampung dan 30 pemegang HGB pasar tengah memasuki babak baru, Rabu (13/1) pihak pemkot yang diwakili oleh Dedi Amrullah dan 30 pemegang HGB yang diwakili oleh Johan Edi memenuhi panggilan PTUN Bandarlampung dalam agenda perbaikan gugatan.

Agenda yang berlangsung selama 2 jam tersebut berlangsung tertutup dan dipimpin oleh Hakim Marsita Uli S SH MH.

Dijelaskan Marsita Uli bahwa inti dari agenda tersebut adalah perbaikan gugatan penggugat sebab masih ada beberapa point gugatan yang belum sempurna.

“Ya masih ada beberapa point yang belum sempurna, itu belum bisa di share ke publik si penggugat aja belum dapet,” terang Marsita Uli, Rabu (13/1) saat usai persidangan.

Ditambahkannya bahwa agenda perbaikan tersebut belum selesai dan ditunda hingga Rabu (21/1) mendatang.

“Ditunda tanggal 21 itu pun masih pemeriksaan persiapan masih memperbaiki gugatan penggugat,” tambahnya.

Senada dengan Marsita, Humas PTUN Jimmi Rian menyatakan bahwa berdasarkan pasal 63 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN setelah agenda putusan dissmisal, selanjutnya adalah agenda perbaikan gugatan.

“Ini berdasarkan pasal 63 undang-undang nomor 5 tahun 1986” terangnya.

Sementara itu pemkot Bandarlampung yang diwakili oleh Asisten 1 Dedi Amrullah menyatakan bahwa agenda perbaikan ini masih haknya penggugat.

“Hari ini dan tanggal 21 itu masih perbaikan gugatan dan ini masih haknya penggugat,” papar Dedi Amrullah, Rabu (13/1) saat ditemui usai persidangan.

Menurut Dedi, agenda perbaikan gugatan merupakan proses peradilan di PTUN setelah putusan dissmisal dilaksanakan pemkot.

“Karena Dissmisal sudah dilanjutkan terus agenda persiapan perbaikan gugatan, gugatan ini terpenuhi atau tidak unsurnya,” katanya.

Rizky/Ariftama