Pemkot Bandarlampung Minta 148 Pemilik Ruko Mengecat Tempat Usahanya

TERASLAMPUNG.COM — Agar Kota Bandarlampung lebih indah dan sedap dipandang, Dinas Perumahan dan Pemukiman mengirimkan surat ke 148 pemilik ruko di jalan-jalan utama agar melakukan pengecatan. “Kami menjalankan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor...

Pemkot Bandarlampung Minta 148 Pemilik Ruko Mengecat Tempat Usahanya
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung Yustam Effendi.

TERASLAMPUNG.COM — Agar Kota Bandarlampung lebih indah dan sedap dipandang, Dinas Perumahan dan Pemukiman mengirimkan surat ke 148 pemilik ruko di jalan-jalan utama agar melakukan pengecatan.

“Kami menjalankan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 tahun 2010 tentang Keindahan dan Keapikan Kota Bandarlampung. Kami sudah menyurati pemilik 148 ruko yang ada di Jalan Kartini, Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kotaraja,” kata  Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung, Yustam Effendi, Senin (15/7/2019).

Yustam mengatakan pihaknya menyurati pemilik ruko tersebut sejak Mei 2019 dan sudah 40 persen pemilik ruko yang mengecat ulangnya rukonya.

“Sisa ruko yang belum mengecat kita lakukan pengawasan dan buat dua tim meminta para pemilik untuk mengecat rukonya,” tambahnya.

Dalam proses pengecatan ruko tersebut Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Bandarlampung memilik kendala yaitu banyak ruko di jalan-jalan utama itu yang menempati bukan pemiliknya lagi.

“Sekarang ini banyak ruko yang ditempati oleh pihak yang mengontrak. Tetapi kami tetap memberikan teguran agar rukonya dibuat rapi dan indah,” kata Yustam.

Selain meminta pengecatan di ruko-ruko pihaknya juga membereskan papan reklame yang sudah kosong.

“Kami sudah membereskan atau menebang 12 reklame yang sudah tidak ada iklannya juga sudah buruk, yang ditakuti tiang papan reklame itu membahayakan pejalan kaki,” pungkas Yustam Effendi.

Dandy Ibrahim