Miliki Sabu-sabu, Warga Jalan Abrati Kotabumi Diringkus Polisi
Feaby/Teraslampung.com Penyidik Polres Lampung Utara memeriksa tersangka Jauhari yang tersangkut perkara kepemilikan sabu, Rabu (16/12). Kotabumi–Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Jauhari (37), warga Jalan Abrati, Gang Bu...
Feaby/Teraslampung.com
| Penyidik Polres Lampung Utara memeriksa tersangka Jauhari yang tersangkut perkara kepemilikan sabu, Rabu (16/12). |
Kotabumi–Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Jauhari (37), warga Jalan Abrati, Gang Buntu, Kotabumi Pasar, Kotabumi atas dugaan kepemilikan sabu-sabu, di kediamannya, Rabu (16/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat diamankan, kami temukan satu paket yang diduga bekas sabu dari dalam tasnya berikut satu kertas timah, serta satu gunting,” terang Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Jhon Kennedy, Rabu (16/12).
Menurut Jhon, penangkapan tersangka Jauhari berkat informasi dari masyarakat yang mengabarkan sedang terjadi transaksi narkoba di daerah sekitar kediaman tersangka. Setelah diselidiki, ternyata kegiatan tersebut transaksi sudah berlangsung. Meski begitu, pihaknya berhasil memperoleh informasi identitas warga yang diduga baru saja bertransaksi narkoba di lokasi itu.
“Atas dasar itulah, polisi langsung melakukan pemeriksaan di rumah Jauhari. Kami masih lakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tutur dia.
Kepada penyidik, tersangka Jauhari mengatakan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan itu bukan miliknya melainkan milik rekannya yang berinisial H.
Jauhari mengaku dirinya hanya diperintah oleh rekannya yang berinisial H, warga Kotabumi, untuk membeli satu paket sabu. Sabu itu didapatnya dari warga Kota Alam, Kotabumi Selatan dengan inisial A.
Di tengah perjalanan, ternyata Jauhari tertarik untuk mengonsumsi sebagian barang haram milik rekannya itu. Lantaran khawatir ketahuan barang laknat itu berkurang isinya, Jauhari kemudian mencampur sabu tersebut dengan lilin.
“Sisanya dicampur Jauhari pakai lilin,” terangnya

