Miliki 110 Paket Sabu, Warga Paduan Aras Lampung Utara Dibekuk Polisi

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Mirta Yudi (35), terduga bandar narkoba di kediamannya di Desa Paduan Waras, Abung Timur, Lampung Utara, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. “Tersa...

Miliki 110 Paket Sabu, Warga Paduan Aras Lampung Utara Dibekuk Polisi
Ilustrasi
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Mirta Yudi (35), terduga bandar narkoba di kediamannya di Desa Paduan Waras, Abung Timur, Lampung Utara, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka berikut barang bukti narkoba kami amankan di kediamannya tadi sore,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres, Iptu Andri Gustami, Selasa malam.
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangka Mirta, yakni 101 paket sabu – sabu, dan 8 butir pil ekstasi. Barang bukti narkoba disita dari saku celana tersangka Mirta.
“‎101 paket sabu dan 8 butir pil ekstasi warna coklat kami dapati di dalam saku celana tersangka,” jelasnya.
Menurut Andri, tersangka Mirta diamankan saat melihat – lihat para pekerja bangunan yang sedang merehab rumahnya. ‎Ketika digeledah, tersangka tak dapat mengelak lagi karena barang bukti narkoba ada di dalam saku celananya.
Berdasarkan ‎pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang berinisial A di daerah Gunung Sugih, Lampung Tengah. Sejatinya, masih menurut Kasat, selain tersangka Mirta, masih ada seorang lagi yang mereka amankan. Laki – laki yang bernama AG (27) itu turut diamankan lantaran kabur ke arah belakang rumah tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
“Untuk Yudi, statusnya masih dalam penyelidikan. Sementara untuk tersangka Mirta akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ‎papar dia.