Memalukan! Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Pembahasan Raperda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin Batal
Banyak kursi di Ruang Rapat DPRD Lampung kosong tidak terisi pada Senin pagi (12/10/2015. Padahal, pagi tadi adalah jadwal DPRD membahas Raperda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin. Dari 85 anggota DPRD Lampung hanya 29 yang hadir sehingga rapat...
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Karena tidak kourum, akhirnya rapat paripurna DPRD Lampung dengan agenda membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Senin (12/10) ditunda.
Penundaan paripurna yang sempat molor satu jam itu karema dari 85 anggota DPRD Lampung hanya 29 orang yang hadir.
Anggota Komisi I. DPRD Lampung Aprilliati mengaku sangat prihatin atas tertundanya pembahasan raperda tersebut.
“Tentu sangat disayangkan, dari 85 anggota dewan yang ada di DPRD provinsi Lampung, hanya 29 yang hadir, tidak sampai sepertiganya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi, mengatakan hal senada. Selain pembahasan Raperda Bantuan Hukum, juga rencananya dibahas Raperda pemekaran Lampung Tengah.
“Diundangan yang diterima anggota dewan, disitu ditulis pembahasn raperda bantuan hukum untuk rakyat miskin, dan pemekaran Lampung Tengah,” katanya.
Mas Alina Arifin



